Jakarta -
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut ada 95.509 siswa yang kembali mendaftar program KJP Plus usai sempat dicoret dari daftar penerima. Pendaftaran KJP Plus berlangsung hingga 6 Februari.
"Berkaitan dengan khususnya 105.225 siswa pada tahap 2 tahun 2024 yang tidak mendapatkan KJP Plus, secara update kami sampaikan per 2 Februari 2025 yang sudah melakukan pendaftaran sebanyak 95.509 siswa atau kurang lebih 90,8 persen," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Sarjoko menyebut ada 9.716 siswa atau 9,2 persen yang belum mendaftarkan dirinya kembali. Dia mengatakan Disdik telah memperpanjang periode pendaftaran hingga 3 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dengan timeline untuk KJP Plus ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya, pendaftaran awal ini adalah periodenya di 13 sampai 24 Januari 2025. Tetapi dengan mempertimbangkan hal tersebut kami melakukan perpanjangan sampai tanggal 6 Februari 2025 ini dan harapan kami tentunya dari sejumlah 9.716 siswa yang belum mendaftar ini bisa segera untuk bisa melakukan pendaftaran melalui sekolah," ujarnya.
Dia mengatakan 9.716 siswa yang belum mendaftar itu terkendala saat melakukan input data. Dia mengatakan pihak sekolah juga masih menunggu dokumen dari orang tua siswa.
"Dengan keterbatasan data yang masih belum disubmit oleh orangtua siswa. Jadi dalam hal ini sekolah pun juga masih ada beberapa dokumen yang perlu diminta kepada orang tua siswa," ucapnya.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik DKI sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang sempat dicoret.
"Insyaallah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya," kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Dia mengatakan ada 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024. Mereka yang dicoret akan dipulihkan pada Januari 2025.
Keputusan itu disepakati untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat diputus akan diaktifkan kembali di tahap I 2025.
Adapun, data 105.225 penerima KJP tahap II 2024 yang sempat dicabut merujuk hasil verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sebanyak 15.545 di antaranya memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
(bel/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu