Jakarta -
KPK selesai memeriksa Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku demi menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW). Usai diperiksa sebagai tersangka, Donny ogah menjawab saat ditanya soal Harun Masiku.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025), Donny selesai diperiksa sekitar pukul 15.19 WIB. Dia mengatakan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya," kata Donny usai diperiksa di gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal Harun Masiku, Donny enggan menjawab. Pengacara Donny yang mendampingi, Erman Umar, juga meminta agar Donny tidak menjawab pertanyaan wartawan.
"Jangan jawab, jangan jawab," kata Erman membisiki Donny. Donny sendiri ditanya wartawan apakah saat pemeriksaan ditanya penyidik KPK terkait keberadaan Harun.
Donny mengatakan tidak diperbolehkan menjawab hal tersebut karena sudah masuk dalam materi penyidikan. Dia ditanyakan sekitar 18 pertanyaan.
"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa. Urusan terkait materi pokok perkara silakan tanya penyidik," kata dia.
Dalam perkara suap ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
(ial/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu