Sekeluarga di Jakut Tewas Diracuni Anak Tengah Pakai Racun Tikus

3 hours ago 2
Jakarta -

Polisi mengungkap hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi sekeluarga yang tewas diracun di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Pemeriksaan toksikologi dilakukan dengan sejumlah metode.

Kepala Urusan (Kaur) Subbid Toksikologi Puslabfor Baresktim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan sejumlah pemeriksaan toksikologi yang dilakukannya. Pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian ketiga korban.

"Dari pemeriksaan barang bukti, ruang lingkup kami adalah pemeriksaan pestisida, kemudian alkohol, kemudian arsen, kemudian sianida, serta ruang lingkup bahan kimia dan obat-obatan," kata Azhar Darlan, Jumat (6/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sejumlah kandungan dalam organ tubuh korban untuk diteliti. Sementara itu, korban selamat sekaligus pelaku, yaitu AS atau S (22), diperiksa darah dan urinenya.

"Dari pemeriksaan tersebut, dari item tersebut, seluruh korban yang meninggal, ada tiga orang yang meninggal tersebut, organ yang dikasih kami adalah positif zinc phosphate," ungkapnya.

"Kemudian di TKP, kami temukan juga ada alkohol, hampir semuanya minuman ada mengandung alkohol, kemudian ada gelas satu mengandung zinc phosphate, kemudian hampir semua TKP, terutama organ, mengandung KPI," lanjut dia.

Sementara itu, peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Budiawan, mengatakan, dari laboratorium kriminologi, melihat data yang diperoleh saat itu bahwa yang ditemukan adalah zinc phosphate. Itu adalah suatu senyawa kimia yang dikenal juga sebagai racun tikus.

"Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler," jelas Budiawan.

Adapun dr Mardika selaku dokter forensik RS Polri Sukanto menyampaikan visum luar dan dalam telah dilakukan terhadap tiga jenazah. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

"Kemudian dari pemeriksaan luar juga ada proses pembusukan lanjut pada otak itu didapatkan kelebaman perudara, pemburuan dari paru ada pendarahan. Dan pada lambung khusus, itu sebagian warna merah muda," kata Mardika.

Di dalam lambung, terdapat cairan berwarna kecokelatan. Didapatkan juga kelembapan dan bau yang sangat menyengat ketika isi lambung dibuka.

"Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas," bebernya.

Anak Tengah Racuni Ibu serta Kakak dan Adik

Sebagai informasi, ketiga korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, pada Jumat (2/1) pagi. Ketiga orang tewas terdiri atas ibu, anak pertama berjenis kelamin perempuan dan anak bungsu laki-laki.

Korban berinisial SS (50), yang merupakan ibu memiliki empat orang anak, sementara suaminya sudah meninggal dunia. SS tewas bersama anak pertama yang berinisial AAL (27) dan anak bungsu berinisial AAB (13).

Ketiga korban tewas diracun oleh AS alias S yang merupakan anak ketiga dari SS. Mereka ditemukan oleh anak kedua, Dafi, yang saat itu pulang kerja pada Jumat (2/1).

Ketiga korban ternyata tewas akibat diracun oleh AS alias S. Warga menemukan AS dalam kondisi sekarat pada peristiwa tersebut yang kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat.

"Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka karena terbukti meracuni korban. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan sejumlah pihak dan menyelidiki barang bukti.

"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.

(rdh/jbr)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |