Segini Gaji Dosen ASN Bila Tidak Dapat Tunjangan Kinerja

4 days ago 16

Jakarta -

Dosen-dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berencana menggelar demonstrasi menuntut hak atas tunjangan kinerja (tukin). Sebenarnya berapa sih gaji dosen ASN?

Besaran Gaji Dosen PNS

Besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Ini juga mencakup gaji dosen PNS.

Mengutip dari Antara, dosen PNS masuk dalam golongan III (untuk lulusan S2) dan golongan IV (untuk lulusan S3). Berikut rinciannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

•⁠ ⁠Dosen PNS Golongan III (S2):

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

•⁠ ⁠Dosen PNS Golongan IV (S3):

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tuntutan Tukin untuk Dosen PNS

Pada Senin (3/2/2025) nanti, dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menuntut hak atas tukin. Pihak aliansi dosen menjelaskan, sebenarnya hak atas tukin sudah termaktub dalam Undang-Undang ASN yang terbit tahun 2014, namun dosen dari Kemdikbud (kini dosen di bawah Kemdiktisaintek) tidak pernah mendapatkannya.

"Kami tidak meminta belas kasihan tapi kami menuntut hak kami yang telah tertunda selama 5 tahun!" kata Kooordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan kepada detikcom, Jumat (31/1).

Anggun membagikan lampiran Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang memuat besaran tukin untuk dosen ASN yang seharusnya dibayarkan. Ada sejumlah variasi besaran tukin.

  • Untuk jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9, besaran tukin adalah Rp 5.079.200,00.
  • Untuk jenjang jabatan lektor dengan kelas jabatan 11, besaran tukin adalah Rp 8.757.600,00.
  • Untuk lektor kepala dengan kelas jabatan 13, besaran tukin Rp 10.936.000,00.
  • Untuk profesor dengan kelas jabatan 15, besaran tukin adalah Rp 19.280.000,00.

"Aturannya ada, tapi nggak pernah dibayarkan," ujar Anggun.

(kny/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |