Sama-sama Beri Izin Tinggal Panjang ke WNA, Ini Beda GCI dan Golden Visa

2 hours ago 3

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) menerbitkan produk izin tinggal (GCI) dan Golden Visa Indonesia. Sekilas wujud produk mirip karena masa berlaku izin tinggalnya panjang, tapi kedua kebijakan visa tersebut berbeda secara mekanisme dan subjek (audiens).

Kebijakan GCI dirilis pada Januari 2026. Secara garis besar, audiens GCI adalah diaspora dan ikatan kebangsaan.

Sementara Golden Visa, yang diimplementasikan sejak 2024, menyasar investor asing, demi percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung. Intinya, pendekatan yang digunakan dalam GCI berbeda dari Golden Visa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip detikcom dari situs resmi Ditjenim Kemenimipas pada Jumat (6/2/2026).

Lantas, apakah benar pemegang GCI dan Golden Visa bisa berada di Indonesia tanpa waktu?

"Dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap 5 (lima) tahun," terang Yuldi.

Skema Pemberian GCI

Pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian yakni komitmen investasi yang lebih ringan pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti, dibandingkan Golden Visa. Syarat lainnya yaitu bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun.

"Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan, dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat," tutur Yuldi.

"Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia," tambahnya.

Visa GCI secara rinci diperuntukkan bagi:
- mantan Warga Negara Indonesia (E32E)
- mantan WNI dengan keahlian khusus (E32F)
- Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua (E32G)
- Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
- Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C)

"Melalui GCI, Pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan," terang Yuldi.

Skema Pemberian Golden Visa

Golden Visa adalah dokumen izin tinggal bagi WNA dengan kualifikasi tertentu selama 5 atau 10 tahun. Dan visa ini harus diperpanjang.
Kebijakan ini menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional. Jenis-jenis Golden Visa meliputi:
- Investor perorangan
- Investor korporasi
- Rumah kedua (Second Home)
- Talenta global dan tokoh dunia.

Untuk mendapatkan Golden Visa yang berlaku 5 tahun, sambung Yuldi, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000.

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000. Untuk dapat tinggal hingga sepuluh tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000.

(aud/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |