Saksi Sebut Gus Alex Minta Tim Hadapi Pansus-Cari Alasan Bagi Kuota Haji 50:50

2 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengakui ada perintah membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR tahun 2024. Bahiej mengatakan perintah itu disampaikan mantan staf khusus eks Menag Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Bahiej dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.

Bahiej mengatakan tim itu terdiri atas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dan Biro Hukum Kemenag. Sebagai informasi, Bahiej kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Yang terdiri dari pegawai masing-masing Direktorat PHU?" tanya jaksa.

"Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal," jawab Bahiej.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani lalu mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej terkait tujuan pembentukan tim untuk mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota haji khusus. Bahiej mengatakan tim tersebut menyiapkan jawaban untuk menghadapi Pansus Haji DPR.

"Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa Saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang Saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50:50. Ada instruksi seperti itu?" tanya hakim.

"Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," jawab Bahiej.

Hakim kembali bertanya maksud 'alasan pembenar' yang tertuang dalam BAP Bahiej. Bahiej menyebut tim itu hanya mempersiapkan alasan-alasan yang mendasari munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50 jika ditanya Pansus Haji DPR.

"Berarti mencari mempersiapkan jawaban-jawaban berkaitan sekiranya ada pertanyaan nih berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikan alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan agak dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?" tanya hakim.

"Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," jawab Bahiej.

"Itu coba. 'Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50'?" tanya hakim lagi.

"Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban," jawab Bahiej.

Hakim kembali bertanya alasan pembentukan tim tersebut. Bahiej menyebut tim itu dibentuk untuk menyiapkan alasan munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024, bukan alasan membenarkan keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50.

"Berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?" cecar hakim.

"Alasan-alasan," jawab Bahiej.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |