Kementerian Koperasi Raih Opini WTP BPK Tahun Anggaran 2025

1 hour ago 2

Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Pemberian laporan opini WTP tersebut, merupakan bentuk apresiasi atas kerja seluruh jajaran Kemenkop dalam mengelola APBN secara akuntabel.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono turut menyambut baik hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenkop yang memperoleh opini WTP untuk TA 2025. Hal itu diungkapkan olehnya usai menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 dari BPK di kantor Kemenkop, Jakarta, hari ini.

"Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Ferry didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah, anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Krisdianto Soedarmono, Dirjen PKN II Nelson Ambarita, dan Direktur Badan Pemeriksaan II.D Harry Purwaka.

Dia memandang hasil pemeriksaan BPK sebagai cermin menunjukkan apa yang sudah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki.

"Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami terima secara terbuka dan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola keuangan kementerian," tegas Ferry.

Dia memastikan anggaran negara bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah rakyat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Setiap rupiah yang direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

"Oleh karena itu, opini WTP ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kemenkop," ujarnya.

Pihaknya juga memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan berjalan dalam satu sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami selesaikan secara cepat dan tepat waktu guna memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di Kementerian ini," katanya.

Dia Ferry berharap BPK terus memberikan masukan dan pendampingan agar setiap proses perbaikan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan. Perbaikan tata kelola keuangan pada akhirnya ditujukan agar Kemenkop semakin mampu menjalankan tugasnya dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan gerakan koperasi secara keseluruhan.

"Mari kita jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran," ucapnya.

Sementara itu, Daniel Lumban Tobing memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkop TA 2025. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern," ungkapnya.

BPK mengapresiasi upaya Kemenkop dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Sesuai ketentuan, Kementerian Koperasi diharapkan menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterima Laporan Hasil Pemeriksaan.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |