Saksi Ngaku Serahkan Duit Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

1 day ago 8
Jakarta -

Mantan konsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang, mengaku menyerahkan uang total Rp 1,075 miliar kepada eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Penyerahan uang tersebut terkait kasus suap pengurusan dokumen maladministrasi yang menjerat Hery.

Hal itu disampaikan Lukman saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2026). Lukman merupakan mantan konsultan di PT Toshida Indonesia (PT TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM).

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lukman tentang pengurusan dokumen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida di Ombudsman. BAP itu menerangkan pengakuan Lukman menjadi perantara yang memfasilitasi pemberian uang ke Hery.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya bacakan keterangan Saudara, nomor 10, pada keterangan Saudara, BAP tanggal 21 April 2026 pada poin 10: "Dalam hal pengurusan Laporan PNBP IPPKH PT Toshida Indonesia di Ombudsman, Saudara bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi pemberian uang kepada Tersangka Hery Susanto atau sebagai konsultan resmi? Jika sebagai konsultan resmi, jelaskan berapa biaya yang Saudara bebankan kepada La Ode Sinarwan berdasarkan pajak penghasilan atau PPh 21 yang Saudara telah bayarkan," kata jaksa membacakan BAP Lukman.

"Jawaban Saudara: "Saya selaku perantara yang melakukan memfasilitasi pemberian uang kepada Tersangka Hery Susanto untuk pelaporan PNBP IPPKH PT Toshida di Ombudsman, dapat saya jelaskan, saya tidak membayar PPh 21 terkait jasa konsultan yang saya bebankan kepada Laode Sinarwan Oda sehingga tidak ada biaya resmi untuk jasa konsultan tersebut." Jadi ini yang ke luar pajaknya Saudara bukan perusahaan? Kan Saudara yang menerima uangnya?" lanjut jaksa.

"Ya pada saat perusahaan mentransfer belakangan kami mendapatkan bukti bahwa perusahaan memotong pajaknya," jawab Lukman.

Jaksa lanjut membacakan BAP Lukman poin 12 tentang penyerahan uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida. BAP itu menerangkan bahwa Lukman menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida dalam enam kali tahapan.

"Berkaitan dengan tahapan penyerahan yang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida kepada Saksi. Ini berdasarkan BAP Saksi tanggal 21 April 2026, poin 12, rinciannya sebagai berikut, tanggal 15 Mei 2025 senilai Rp 283.500.000 melalui transfer dari rekening PT Toshida ke rekening bank atas nama Lukman Malanuang. Berikutnya tanggal 13 Juni 2025 senilai Rp 191 juta melalui transfer dari rekening bank Toshida ke rekening bank atas nama Lukman Malanuang," ujar jaksa.

"Berikutnya tanggal 11 September 2025 senilai Rp 253 juta secara tunai di parkiran Mal Kota Kasablanka. Berikutnya, tanggal 14 Oktober 2025 senilai Rp 150 juta secara tunai di Dunkin Mal Kota Kasablanka. Berikutnya, tanggal 27 November 2025 senilai Rp 500 juta secara tunai di parkiran Cibubur. Dan terakhir sekitar bulan Desember 2025, sekitar Rp 122.500.000 secara tunai di Soto Kudus Senayan. Apakah benar demikian Saksi?" imbuh jaksa.

"Iya, benar, Pak," jawab Lukman.

Pengacara Hery juga bertanya ke Lukman. Dari total uang Rp 1,5 miliar tersebut, Lukman mengaku menyerahkan uang Rp 875 juta ke Hery, sementara sisanya, yakni Rp 625 juta, merupakan fee jasa sebagai konsultan.

"Tadi saksi menyampaikan, memberikan kepada, yang namanya berita ya, berita, itu senilai Rp 875 juta. Ada selisih Rp 625 juta. Tadi Saudara saksi menyampaikan terhadap uang Rp 625 juta tersebut, itu adalah sebagai uang konsultan?" tanya pengacara Hery.

"Iya," jawab Lukman.

Lukman mengatakan uang fee jasa sebagai konsultan Rp 625 juta itu telah ia kembalikan ke penyidik. Dia mengatakan penyidik juga membuat laporan berita acara pengembalian atas uang tersebut.

"Kemudian, tadi juga Saudara saksi sampaikan apakah betul Saudara saksi telah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik?" tanya pengacara Hery.

"Sudah," jawab Lukman.

"Dalam rangka apa?" tanya pengacara Hery.

"Karena permintaan dari penyidik ya," jawab Lukman.

Hakim anggota Alfis Setyawan juga mendalami penyerahan uang dari Lukman ke Hery tersebut. Lukman mengaku memberikan uang Rp 875 juta dari PT Toshida dan Rp 200 juta dari PT DSM ke Hery sehingga totalnya Rp 1.075.000.000.

"Saya butuh ketegasan aja, untuk memastikan jumlah uangnya berarti untuk Toshida itu jumlahnya Rp 875 juta yang diberikan kepada Terdakwa?" tanya hakim.

"Betul," jawab Lukman.

"Kemudian, untuk kepentingan dari DSM untuk kepentingan DSM tadi Rp 200 juta?" tanya hakim.

"Betul," jawab Lukman.

"Ada nggak pemberian lain?" tanya hakim.

"Tidak ada," jawab Lukman.

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut ini detailnya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).

(mib/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |