RUU PPRT, Kemnaker Beber Skema Penyelesaian Sengketa PRT dan Pemberi Kerja

6 hours ago 2

Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menjelaskan skema penyelesaian perselisihan dan sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dalam rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia mengatakan penyelesaian sengketa diutamakan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.

Hal itu disampaikan Cris dalam RDP Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Cris mengatakan terdapat dua mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yakni melalui perundingan bipartit antara dua pihak serta melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

"Untuk penyelesaian di luar pengadilan, nonlitigasi, kami ada dua, yaitu penyelesaian secara bipartit dua pihak dan yang kedua adalah penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase, ya," kata Cris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dalam perselisihan hubungan industrial, langkah pertama yang harus dilakukan ialah perundingan bipartit antara kedua belah pihak selama maksimal 30 hari kerja. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian bersama.

"Tapi kalau gagal, maka harus mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Di sini baik Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas yang menangani ketenagakerjaan baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," jelasnya.

"Dan apabila tidak, maka 140 hari kerja maka bisa sampai ke Mahkamah Agung atau kasasi. Ini tidak kami detailkan karena pimpinan tadi berharap selesainya di luar pengadilan," sambungnya.

Cris mengatakan penyelesaian perselisihan dalam RUU PPRT akan dilakukan terlebih dulu dengan musyawarah kedua pihak. Namun, jika tidak mencapai mufakat, maka para pihak diminta untuk melapor kepada RT dan RW.

"Sehingga harus ada mediasi yang melibatkan ketua RT maupun ketua RW. Apabila selesai maka mufakat, apabila tidak maka penyelesaian di Pengadilan Negeri. Nah ini yang untuk perselisihan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung pun mempertanyakan skema tersebut apakah sudah berjalan saat ini atau belum. Cris mengatakan jika skema tersebut belum memiliki peraturan Menteri.

"Yang ada di Peraturan Menteri? Ini?" tanya Martin.

"Sebetulnya kami belum, belum ada regulasi, Pimpinan. Kami ngambil dari rancangan undang-undangnya," kata Cris.

Lebih lanjut, Cris menjelaskan RUU PPRT juga mengatur penyelesaian perselisihan antara penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) dengan pemberi kerja serta antara P3RT dengan PRT. Penyelesaian awal, kata dia, dilakukan melalui musyawarah.

Namun, jika tak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan dengan melapor kepada instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi.

"Kemudian mediasi yang melibatkan instansi, apabila diterima maka mufakat, kalau tidak maka ke Pengadilan Negeri. Dan ini yang kalau bisa kita hindari untuk yang tidak sampai mufakat ketika melibatkan kementerian yang menangani ketenagakerjaan," paparnya.

Cris mengakui saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penyelesaian perselisihan antara PRT dengan P3RT, lantaran hubungan tersebut tak termasuk dalam hubungan industrial. Namun, pihaknya memastikan akan segera membuat aturan turunan jika RUU tersebut telah disahkan.

"Solusinya adalah kalau misalnya nanti RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan dari undang-undang tersebut yang kemungkinan nanti bentuknya ke peraturan pemerintah," ujarnya.

"Itu yang mengatur bahwa lingkup mediator itu juga menangani terkait dengan permasalahan perselisihan antara PRT dengan P3RT, antara P3RT dengan pemberi kerja, dan pemberi kerja dengan PRT," imbuh dia.

Simak juga Video Rieke: PRT Sumbang Devisa Rp 253 T, Tapi Perlindungan Hukumnya Paling Lemah

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |