RUU PPRT Bakal Atur BPJS hingga Perjanjian Kerja Pekerja Rumah Tangga

5 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengungkap perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam draf terbaru, RUU tersebut akan mengatur BPJS hingga hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Hal itu disampaikan Martin dalam RDP Baleg DPR bersama Kemnaker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Martin mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan dalam naskah RUU PPRT dibandingkan dengan draf pada periode sebelumnya.

Dia mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak yang telah diundang dalam pembahasan di Baleg. Dia mengatakan terdapat lima hal yang disempurnakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang pertama hak dan kewajiban dari masing-masing pihak itu sudah kita sempurnakan. Ini berdasarkan masukan dari semua pihak yang kita sudah undang ke Baleg, jadi baik itu pemberi kerja, PRT sendiri maupun P3RT," ujarnya.

"Termasuk yang tadi soal penguatan peran dari RT RW itu yang kedua ya, Kelurahan Desa untuk upaya perlindungan PRT dan para pihak dalam rancangan undang-undang PPRT ini, itu yang kedua," sambungnya.

Selain itu, RUU PPRT juga mengatur penyelesaian konflik antara para pihak dapat diprioritaskan melalui mekanisme di luar pengadilan. Martin mengatakan langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah penumpukan perkara di pengadilan serta memberikan kepastian penyelesaian hukum yang lebih cepat.

Pihaknya, juga telah menyinkronkan ketentuan sanksi pidana dalam RUU PPRT dengan sejumlah undang-undang lain, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi undang-undang ini kita tidak menduplikasi pengaturan yang sudah diatur di undang-undang lain," paparnya.

Dia menegaskan fokus utama lainnya dalam RUU PPRT ialah mengatur status PRT sebagai pekerja, hubungan kerja antara para pihak, serta memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi PRT.

"Yang kelima kita juga sudah membuat relasi kerja, yang membuka pintu bagi adanya perjanjian kerja yang direkrut secara langsung itu tidak harus tertulis, tapi yang harus tertulis itu adalah ketika kita merekrut PRT melalui perusahaan penyalur PRT," jelas dia.

"Nah ini berdasarkan prinsip salah satu asas yang ada dalam RUU ini adalah asas kekeluargaan. Jadi tidak ada upaya untuk industrialisasi hubungan kerja seluruh PRT dengan pemberi kerja. Nah jadi tadi sudah jelas," sambungnya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan dalam RUU PPRT juga akan diatur jaminan sosial bagi PRT melalui BPJS. Dia mengatakan BPJS telah memiliki produk yang dapat diakses oleh PRT dengan iuran relatif terjangkau.

"Dari BPJS itu sudah menerangkan bahwa mereka sebenarnya sudah ada existing produk mereka untuk PRT, saya kurang ingat berapa tapi kalau karena saya harus lihat lagi datanya tapi sekitar 16 ribu dan berapa gitu ya, sehingga kalau ditotal dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu jumlahnya plus minus sekitar 50 ribu," tuturnya.

"Nah pada waktu itu kita mengatakan bahwa dengan membayar Rp 50 ribu ini, maka baik pemberi kerja maupun PRT ada satu kepastian, kalau ada kecelakaan kerja atau PRT-nya itu juga sakit, pemberi kerja tidak perlu lagi keluar biaya jadi udah langsung BPJS yang menangani," imbuh dia.

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |