RUU BUMN Dibawa ke Paripurna, Komisi VI DPR: Semua Aspirasi Sudah Ditampung

2 hours ago 1
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang terkait BUMN telah transparan dan aspiratif. Hal ini menindaklanjuti RUU BUMN yang sudah disepakati pada pembicaraan tingkat I dan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Jadi seluruh aspirasi masyarakat sudah ditampung dalam revisi Undang-Undang BUMN. Jadi seluruh aspirasi yang berkembang sejak Undang-Undang nomor 1 tahun 2025, maupun keputusan MK Itu sudah kita tampung dan kita masukan dalam revisi Undang-Undang perubahan keempat Undang-Undang BUMN. Jadi sangat transparan dan aspiratif," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre mengatakan RUU ini mengatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN. Pun Badan Pengaturan (BP) BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

"Sudah sampaikan audit BPK bisa jalan, lalu pasal yang diributkan soal BUMN adalah bukan pejabat negara pun sudah dicabut," ungkap Andre.

Legislator Gerindra ini mengatakan DPR dan pemerintah sepakat BUMN merupakan penyelenggara negara yang bisa diperiksa oleh KPK. Ia menyebut jika ada temuan tindak pidana korupsi otomatis aparat penegak hukum akan menindak.

"Nah kalau sudah penyelenggaraan negara, kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegakan hukum bisa melakukan tindakan," imbuhnya.

RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Seperti diketahui, Komisi VI DPR dan pemerintah menyepakati RUU BUMN bisa lanjut dibawa ke rapat paripurna. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini. Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Anggia kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.

"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Anggia.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Simak Video 'MenPANRB Ungkap Nasib ASN BUMN Seusai Turun Status Jadi Badan':

(dwr/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |