Jakarta -
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) turut memantau perkembangan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kini sudah masuk pada tahapan penetapan tersangka. PUI menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, berpikir jernih dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (8/11/2025), Ketua Umum DPP PUI, Raizal Arifin menegaskan bahwa PUI memberikan kepercayaan penuh kepada Polri untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, beradab, dan berkeadaban. Kami percaya Polri mampu menangani perkara ini dengan objektif dan transparan," ujar Raizal Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raizal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar bohong, fitnah, maupun ujaran kebencian yang dapat memecah belah bangsa.
"Menyebarkan fitnah dan kebohongan bukan hanya merusak persatuan bangsa, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam. Mari kita jaga lisan dan tulisan, serta kedepankan akhlakul karimah dalam bermedia sosial," lanjutnya.
PUI mengajak umat Islam untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW yang jujur, sabar, dan bijaksana dalam menghadapi perbedaan pandangan.
"Semoga Allah SWT senantiasa menjaga bangsa Indonesia dari fitnah, perpecahan, dan hal-hal yang tidak membawa maslahat bagi umat dan negara," tutup Raizal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.
Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Tersangka dari klaster kedua terdiri dari 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.
"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep.
(knv/fjp)
















































