Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Konsultasi Publik di Medan

7 hours ago 3

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara. Konsultasi Publik ini digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, dan Pemda di kota Medan secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningfull participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, " kata Indah, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.

Indah menjelaskan fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini yaitu mencakup tujuh isu utama. Di antaranya Pengupahan; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Alih Daya; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Pesangon; Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti; dan Tenaga Kerja Asing.

"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh, " kata Indah.

Sementara, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Agatha Widianawati mengatakan Konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.

"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023," kata Agatha.

Sebelum Medan, Konsultasi Publik digelar di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya direncanakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |