Jakarta -
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait proses pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang hanya berlangsung empat hari. Supratman mengatakan hal itu lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.
"Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," kata Supratman seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia mengatakan DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar empat hari.
"Semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation," ucapnya.
Dia menjamin saran publik telah didengar. Dia mengatakan pemerintah dan DPR terbuka terhadap suara publik.
"Nah, karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar, dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah, mulai status Kementerian BUMN hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.
Kemudian, RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.
"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
Sebagai informasi, RUU BUMN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Sementara itu, rapat perdana pembahasan RUU BUMN dimulai pada Selasa (23/9), dan kemudian disepakati untuk dibawa ke paripurna pada Jumat (26/9).
(amw/gbr)