Rest Area Tol Jagorawi Tetap Operasi Meski Disita Terkait Kasus Korupsi

4 hours ago 3
Bogor -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola timah. Kejagung menyita aset berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km (kilometer) 21B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Pelang penyitaan dipasang penyidik dari Jampidsus Kejagung pada Rabu (21/5) kemarin. Penyidik memasang dua pelang di kawasan Rest Area Km 21B Tol Jagorawi.

Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan tersebut berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, TBK, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis pelang penyitaan tersebut.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan yakni, PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Rest Area Masih Beroperasi

Kejagung sita rest are Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Rizky/detikcom) Foto: Kejagung sita rest are Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Rizky/detikcom)

Kejagung menyita aset berupa rest area Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi tata kelola timah. Jasa Marga menyebut rest area tersebut tetap beroperasi meski telah disita Kejagung.

"Berdasarkan informasi pengelola TIP Km 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP Km 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan," ujar Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Panji mengatakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.

"Segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk," imbuhnya.

Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Timah

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron sendiri dikenakan hukuman 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3).

Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Tonton juga Video: Intip Rest Area Gunung Mas, Jadi Tempat Singgah Wisatawan saat One Way

(jbr/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |