Respons Pihak JK Buntut Dipolisikan Terkait Video 'Mati Syahid'

1 day ago 8

Jakarta - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait ceramahnya yang viral mengenai 'mati syahid'. Pihak JK pun buka suara atas laporan itu.

"Menurut saya sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya," ujar Juru Bicara JK, Husain Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Husain menjelaskan ceramah JK itu semacam pembelajaran dalam konteks mendamaikan dua pihak yang bertikai. Dia lantas menjelaskan tentang pernyataan JK mengenai kerusuhan di Poso dan Ambon.

"Inti pesan yang disampaikan Pak JK saat ceramah di UGM 5/3 adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai. Pak JK mengungkapkan pendapat orang-orang yang bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon, atau realitas sosiologis saat terjadi konflik, bukan pendapat pribadi Pak JK," katanya.

"Realitasnya saat itu, kedua pihak yang berkonflik (Islam dan Kristen) menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Pemahaman mereka atau mereka beranggapan, baik yang Islam maupun yang Kristen jika membunuh lawan, atau terbunuh akan masuk surga. Karena itu konflik Poso dan Ambon disebut konflik bernuansa SARA, yang sulit dihentikan, memakan korban jiwa ribuan orang. 2000 orang tewas di Poso, sedangkan di Ambon mencapai 5.000 orang tewas," imbuh Husain.

Husain mengatakan JK menilai kelompok yang bertikai itu harus diberi pemahaman. JK, katanya, tidak membenarkan kelompok yang manapun, sebab kelompok yang bertikai itu sama-sama keliru.

"Untuk mengatasinya, kata Pak JK, pemahaman kelompok yang bertikai ini harus diluruskan. Karena keduanya telah melakukan kekeliruan. Maka Pak JK mengatakan Anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh bukan masuk surga. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian," jelasnya.

Oleh karena itu, Husain mengatakan pernyataan JK bukan pendapat pribadi. Pernyataan JK, katanya, berdasarkan realitas sosial yang berkembang di masyarakat yang sedang berkonflik.

"Jadi apa yg disampaikan Pak JK bukan pendapat pribadi, tetapi realitas sosial saat itu yang berkembang di antara mereka yang saling berkonflik. Inilah yang disampaikan Pak JK sebagai lesson learned, mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik," tegas Husain.

Diketahui, GAMKI melaporkan JK ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal 'mati syahid' pada Minggu (12/4). Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Lihat juga Video JK Dituding Rismon Danai Kasus Ijazah Jokowi : Ini Suatu Penghinaan!

(zap/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |