Kabupaten Bekasi -
Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku berinisial TS (23) membawa senjata api (senpi) imitasi untuk menakuti korban.
Tersangka TS ditangkap pada Kamis (16/10) kemarin. Setelah diperiksa dan didata, ternyata TS pernah dipenjara atas kasus curanmor juga.
"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal. Kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku dan penadah yang telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Jumat (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TS mencuri motor di wilayah Harapan Baru, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi pada Selasa (7/10) di depan sebuah toko di kawasan Sukadami, Cikarang Selatan. TS beraksi bersama rekannya, SW, yang saat ini masih diburu polisi.
Momen TS dan SW mencuri motor korban terekam CCTV di toko dan videonya viral di media sosial (medsos). Saat itu, korban memarkir kendaraannya dalam kondisi terkunci setang dan masuk ke toko untuk berbelanja.
Mata kunci T yang dipakai pelaku untuk mencuri motor (dok Polres Metro Bekasi)
Sekitar 15 menit kemudian, motor sudah raib dari lokasi. Korban lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan petugas dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku TS pada Kamis (16/10) kemarin. Dalam melancarkan aksinya, pelaku TS dan SW membawa kunci T dan senpi imitasi untuk menakut-nakuti korban apabila melawan.
Polisi menyita dua senjata api imitasi, beberapa kunci palsu, sepeda motor pelaku dan korban, tiga helm, serta dua handphone (HP) milik pelaku.
Selain kasus yang viral tersebut, pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian lain dengan modus serupa di kawasan EJIP, Cikarang Selatan.
Pelaku TS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(jbr/mei)