Jakarta -
Selama masa libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol. Hal ini untuk mendukung kelancaran berkendara selama liburan panjang.
Bagi yang ingin bepergian saat liburan panjang, simak informasi di bawah ini.
Rencana Rekayasa Lalin saat Libur Isra Mikraj-Imlek 2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menginformasikan rencana penerapan rekayasa lalu lintas saat libur peringatan Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025. Ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Liburan Isra Miraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya.
- Rencana Jadwal Contra Flow
1. Ruas Tol Jakarta - Cikampek
- Arah Cikampek (KM 47- KM 70)
- Jumat, 24 Januari 2025: 14.00-22.00 WIB
- Sabtu, 25 Januari 2025: 06.00-20.00 WIB
- Minggu, 26 Januari 2025: 06.00-20.00 WIB
- Senin, 27 Januari 2025: 06.00-20.00 WIB - Arah Jakarta (KM 70 - KM 47)
- Selasa, 28 Januari 2025: 14.00-24.00 WIB
- Rabu, 29 Januari 2025: 14.00-24.00 WIB
- Kamis, 30 Januari 2025: 14.00-24.00 WIB
2. Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Arah Clawi (KM 44 - KM 46)
- Sabtu, 25 Januari 2025: 06.00-12.00 WIB
- Minggu, 26 Januari 2025: 06.00-12.00 WIB
- Senin, 27 Januari 2025: 06.00-12.00 WIB
- Selasa, 28 Januari 2025: 06.00-12.00 WIB
- Rabu, 29 Januari 2025: 06.00-12.00 WIB
- Sabtu, 1 Februari 2025: 06.00-12.00 WIB - Arah Jakarta (KM 21 - KM 8)
- Minggu, 26 Januari 2025: 12.00-19.00 WIB
- Senin, 27 Januari 2025: 12.00-19.00 WIB
- Selasa, 28 Januari 2025: 12.00-19.00 WIB
- Rabu, 29 Januari 2025: 12.00-19.00 WIB
- Minggu, 2 Februari 2025: 12.00-19.00 WIB
- Rencana One Way
Pengaturan penerapan sistem satu arah (one way) akan diterapkan berdasarkan:
- Kebutuhan kondisi lalu lintas per jam
- Indikator rekayasa lalu lintas
- Evaluasi atau pertimbangan jika dengan sistem jalur/ lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang diberlakukan kapasitas jalan sudah tidak dapat menampung volume lalu lintas untuk satu arah.
Perlu diperhatikan, keputusan pengaturan lalu lintas bersifat situasional berdasarkan evaluasi dan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Isra Mikraj-Imlek 2025
Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol saat libur Isra Mikraj dan Imlek 2025. Berikut ketentuannya.
- Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
- Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
- Kendaraan yang dikenakan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, seperti:
- Surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang
- Bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor, dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Untuk pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol saat libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, akan dilakukan pada:
- Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
- Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Berikut ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan angkutan barang.
- Jakarta Outer Ring Road (JORR);
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Jakarta - Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); dan
- Semarang - Solo.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu