Rapat Komisi III DPR, Peneliti Jelaskan Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

19 hours ago 4
Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Advokat sekaligus akademisi menjabarkan alasan RUU Perampasan Aset bersifat mendesak untuk segera disahkan.

Hal itu disampaikan peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Aji menyampaikan masukannya dalam RDPU terkait RUU Perampasan Aset secara daring.

"Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," kata Aji dalam pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji mengatakan sebelum disahkan, masih ada pekerjaan rumah atau PR terkait penyusunan substansi dari RUU Perampasan Aset. Ia menilai kelemahan RUU Perampasan Aset ada pada standar pembuktian hingga potensi konflik kepentingan.

"Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset," katanya.

Aji pun menekankan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Ia menyinggung perampasan aset yang sering kali menemui jalan buntu mulai dari pelaku yang meninggal dunia, melarikan diri atau aset disembunyikan melalui pihak lain.

"Mengapa RUU ini mendesak? Alasannya sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan," ujar Aji.

"Yang pertama ketika pelaku meninggal, yang kedua ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, dan ketika aset disembunyikan melalui pihak lain. Selain itu juga ketika aset telah dikonversi atau dicampur. Dan ketika proses pidana berjalan lama sehingga pelaku sempat memindahkan asetnya," sambungnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu menutup empat celah tersebut. Aji menilai draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas cukup progresif.

"Draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture," imbuhnya.

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |