Rapat di Komisi III DPR, Kajari Karo Buka-bukaan Kasus Amsal Sitepu

3 hours ago 4
Jakarta -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menjelaskan alasan penahanan Amsal Christy Sitepu--terkini divonis bebas--dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Danke mengatakan pihaknya masih mengacu pada KUHAP lama.

Hal itu disampaikan Danke dalam RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Danke mengatakan penggunaan KUHAP lama lantaran proses penahanan berlangsung pada 2025.

"Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025," ujar Danke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danke menjelaskan penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan praktik markup dalam proyek pembuatan video profil desa. Menurutnya, salah satu modus yang dilakukan ialah meminta kepala desa menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari.

"Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan," kata Danke.

Selain itu, dia mengatakan Amsal membuat pos anggaran produksi video senilai Rp 9 juta. Namun, Amsal disebut kembali memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah.

"Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlambatan Kajari Karo dalam mengikuti proses penangguhan penahanan Amsal. Habiburokhman menegaskan setiap orang memiliki hak untuk merdeka.

"Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjung Gusta itu, Bu?" tanya Habib.

Menanggapi itu, Danke menyebut faktor jarak menjadi kendala. Dia mengatakan jaksa harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo ke Medan dengan waktu sekitar dua jam

"Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan," jawab Danke.

Amsal Sitepu Cerita soal 'Brownies'

Dalam kesempatan itu, Amsal juga turut mengungkap kronologi perkara yang menjeratnya. Amsal mengaku mendapat intimidasi saat menjalani penahanan.

Amsal mengaku telah menjalani masa penahanan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan sebelum akhirnya bebas. Dia menjelaskan saat pemeriksaan awal, dirinya sempat ditawari menjadi saksi ahli terkait pembuatan video profil desa.

"Saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu," kata Amsal.

"Kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo gitu. Tapi memang tidak saya iya kan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan, dan saya hanya mengiyakan untuk me-review jalannya penyidikan yang saya upload di akun TikTok saya, Pak," sambungnya.

Menurutnya, penetapan tersebut didasarkan pada dugaan kerugian negara yang disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Karo. Namun, dia mengaku tak pernah diperiksa oleh lembaga audit.

Amsal kemudian menyinggung dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalani penahanan. Dia mengaku didatangi oleh jaksa Wira Arizona, pada 1 Desember 1025, yang memberikan brownies sambil menyarankan agar tak menggunakan pengacara dan mengikuti alur proses hukum.

"Di tanggal 1 Desember 2025 itu yang mendatangi saya pada saat itu adalah Bapak Wira Arizona, memberikan saya sekotak brownies cokelat itu dengan kalimat, 'Udah lah, Bang, nggak usah ribut-ribut ikutin aja arusnya. Ngapain Abang capek-capek pakai pengacara. Nanti kita bantu di tuntutan. Ada yang terganggu'. Kurang lebih seperti itu, Pimpinan," jelas Amsal.

Amsal menegaskan dirinya tetap memilih untuk melawan dan memperjuangkan keadilan. Dia mengaku menolak intimadasi tersebut.

"Tapi saya di situ cuma tersenyum. Saya bilang, 'Nggak, saya akan terus melawan'. Itu, Pimpinan, dan itulah kronologi singkat sampai sampai terjadinya sampai proses adanya brownies cokelat itu," katanya.

Jaksa Bantah Ada Intimidasi

Wira yang juga turut hadir dalam rapat kemudian membantah dugaan intimidasi terhadap Amsal. Wira menjelaskan kronologi kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta saat agenda pemeriksaan Amsal.

"Saya akan menjelaskan kronologis terkait dari dugaan intimidasi yang disampaikan. Saya pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal, yang di mana terlebih dahulu kami telah berkoordinasi dengan pengacara Saudara Amsal," ujarnya.

Wira menegaskan tak ada niat dari pihaknya untuk melakukan intimidasi. Wira menyebut kehadirannya di rutan telah dikoordinasikan dengan penasihat hukum Amsal, meski pada saat itu pengacara yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Jadi dari situ, tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi. Karena kami juga sudah berkoordinasi dengan pengacara Saudara Amsal untuk hadir di Tanjung Gusta, bertemu di Tanjung Gusta untuk dilakukannya pemeriksaan," katanya.

Wira juga menjelaskan dirinya tak datang sendiri, melainkan bersama dua anggota tim lainnya. Dia menegaskan pemberian brownies kepada Amsal tak dilakukan langsung olehnya dan tidak disertai percakapan seperti yang dituduhkan.

"Di situ juga disaksikan bahwasanya penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa," ujarnya.

Wira mengatakan tindakan tersebut semata-mata dilandasi rasa kemanusiaan. Dia menyebut pemberian makanan kepada tahanan merupakan hal yang biasa dilakukan di wilayah Karo.

"Mohon izin, saya juga tidak ada niat apapun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani," kata dia.

"Dan di sini, saya juga akan berikan beberapa dokumentasi dari tahun 2024. Ini sudah menjadi budaya kami, Pak, di Tanah Karo, Pak," sambungnya.

Namun, Habiburokhman, pun mempertanyakan budaya tersebut. Wira mengatakan jika makanan diberikan karena tahanan merasa kekurangan makanan.

"Budaya apa maksudnya?" tanya Habiburokhman.

"Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu, Pak," jawab Wira.

Habiburokhman mengatakan yang menjadi sorotan bukan soal pemberian makanan. Dia menegaskan yang menjadi masalah adalah kalimat yang diduga intimidasi seperti disampaikan Amsal.

"Bukan, Pak, ini bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kata per kalimat tadi. Tadi Pak Amsal mengulangi lagi, ada narasi mengatakan ikuti saja alurnya dan lain sebagainya," kata Habiburokhman.

"Siap, itu tidak ada, Bapak, saya sampaikan, Pak," jawab Wira.

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |