Herawati, eks asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia, mantan istri Andre Taulany, menjelaskan persoalan yang tengah dihadapinya saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. Herawati ternyata mengaku juga menjadi korban penganiayaan Erin.
Rapat digelar di Komisi III DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam rapat itu, Herawati mengaku sempat dianiaya oleh majikannya pada 28 April 2026.
"Waktu itu saya lagi membersihkan kamar sofa, sofa di lantai 2 di rumah Ibu Erin. Dan Ibu Erin pun tiba-tiba naik ke atas, ke lantai 2. Dia masuk ke kamar Mas Dio, anak pertamanya. Terus dia melihat hordeng tidak dibuka sama kamar mandi tidak ditutup dan dia, beliau pun marah ke saya. Dan mengucapkan kata-kata kasar, seperti 'kamu nih tolol, kamu nih bego, kamu kerja nggak pakai otak,' tadi dia gitu," kata Herawati saat rapat.
Herawati, yang saat itu tengah memegang sapu lidi, pun akhirnya dianiaya oleh yang bersangkutan. Dia mengaku dipukul di bagian kepala.
"Terus saya kan megang sapu lidi buat ngebersihin sofa, diambil sama beliau dan dipukul-lah kepala saya di bagian belakang. Pertama mukul satu kali, terus Ibu Erin kembali maki-maki saya lagi dengan perkataan kotor dan kasar. Dia bilang, 'kamu nih bener-bener super tolol, tolol kerjanya.' Lalu mengambil sapu yang saya pegang lagi dan dipukul-lah yang kedua kalinya," ucap Herawati.
Dia pun menangis saat itu. Ia bahkan meminta maaf kepada majikannya.
"Habis itu saya nangis ketakutan, saya bilang gini, 'Bu, maaf, Bu, jangan pakai kekerasan, Bu,' saya bilang gitu. Terus beliau tetap maki-maki saya dengan perkataan kasar. Kata dia, 'habis kamu tolol di sini, kerjanya nggak bisa kamu asal-asalan. Tahu nggak ini rumah mewah, bukan rumah kamu, rumah gembel,' kata dia gitu," ujar dia.
"Lah terus saya bilang, 'Iya maaf, Bu, nanti saya kerjakan semuanya, Bu.' Beliau turun ke bawah ke lantai 1 dan saya pun pas Ibu Erin udah turun saya langsung lari ke kamar mengambil HP saya untuk menghubungi Bu Yayasan saya. Saya WA ke Bu Yayasan, 'Kak, maaf Kak, saya pulang saja Kak, tolong jemput saya Kak, saya di sini udah dianiaya, ini buktinya.' Saya foto sapu yang buat mukul saya. Saya foto saya kirimkan ke Kak Nia. Dan Ibu Yayasan belum, nggak langsung balas, tapi udah dibuka WA saya," lanjut Herawati.
Herawati lalu menceritakan yang dialaminya kepada anak kedua Andre Taulany. Saat itu, menurut dia, tiba-tiba Herawati kembali menganiaya dirinya karena melapor kepada yayasannya.
"Habis itu ada anaknya, anaknya Bu Erin yang kedua, namanya Mas Kenzi. Dia pulang sekolah ke atas. Saya mengadu ke Mas Kenzi sambil nangis gemeteran, 'Mas, tolongin saya, Mas, saya habis dipukul sama Ibu Erin dua kali pakai sapu.' Terus Mas Kenzi jawab, 'Ya Allah, Mbak,' katanya 'Nanti saya bantu ngomong ke Papa,' kata dia gitu. Lah habis itu saya dipanggil sama Bu Erin. 'Herawati, Herawati sini!' dari bawah. Saya langsung lari, 'Iya, Bu, iya, Bu,' saya bilang gitu," jelas dia.
"Ibu Yayasan sudah ngomong kalau ART saya di situ dianiaya mungkin, jadi dia marah. Terus Bu Erin nendang kepala saya. Saya terjengkang di situ dan saya bilang, 'Bu, maaf, Bu, kalau saya salah', saya bilang gitu kan. 'Kamu nih tolol, yayasan kamu juga tolol', kata dia gitu. 'Saya minta pengganti kamu sudah lama, kenapa nggak diganti-ganti?', kata dia gitu," lanjut dia.
Herawati menceritakan setelah melaporkan yang dialami, yayasan penyalurnya kemudian mendatangi rumah mantan istri Andre Taulany tersebut. Namun, menurut dia, pihak yayasan penyalur sempat disuruh pulang oleh yang bersangkutan.
Kemudian, pihak yayasan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Akhirnya, menurut Herawati, ada 4 polisi yang datang ke rumah Erin. Saat itulah, yang bersangkutan kembali dianiaya oleh Erin.
"Nah, habis itu marahin ke saya. Habis marahin ke saya, dia bilang gini, 'Her, kamu kenapa lapor ke polisi?', katanya. 'Kamu nih tolol ya!', katanya. 'Kamu macam-macam sama saya!'. Habis itu Bu Erin mukul ke kepala saya dengan tangan, tangan kanan dia. Nah, saya bilang, 'Aduh, Kak, aduh, Bu, jangan kayak gitu, Bu'," tutur Herawati.
Herawati pun mengaku saat itu meminta pertolongan polisi. Namun ia justru ditarik masuk lagi oleh Erin hingga terjadi tarik-menarik.
"Terus Ibu Erin makin narik saya bajunya, sama tangan satunya nyekik saya. Katanya, 'Ayo masuk ke atas! Kamu jangan teriak!', Bu Erin gitu. Terus saya bilang, 'Nggak mau, Bu, saya mau keluar!', saya tarik tangan Bu Erin. 'Saya mau keluar, Bu, saya mau keluar!', saya bilang gitu kan. Terus terjadi tarik-tarikan sama Bu Erin sampai balkon, balkon di luar. Bu Erin keluar di situ, dia melihat kalau ada pihak kepolisian, ada Ibu yayasan saya di depan dia tahu. Terus saya lari pas udah di balkon, dia ngelepas baju saya, saya ngelepas tangan dia. Saya lari nggak pakai sandal, nggak mikirin baju, nggak mikirin HP, nggak mikirin gaji, yang penting saya selamat," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan yang diajukan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Hera, tidak tepat. Komisi III DPR menegaskan hukum tak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (16/5).
"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambungnya.
Saling Lapor
Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menerima laporan terhadap Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin. Erin dipolisikan atas dugaan penganiayaan kepada ART.
"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (28/4). Dalam laporan itu, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 29 April 2026. Pihak terlapor adalah seorang perempuan berinisial RWT yang diduga melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Joko Adi menyebutkan laporan yang diterima masih dalam tahap awal. Pihak kepolisian belum dapat menyampaikan kronologi secara rinci.
"Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud," ucapnya.
Rien Wartia Trigina (Erin) merespons pelaporan dugaan penganiayaan terhadapnya. Erin melaporkan balik asisten rumah tangga (ART) atas dugaan fitnah.
"Dan kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah," kata AKP Joko Adi.
Laporan itu diterima dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026. Adapun peristiwa diketahui terjadi pada Rabu (29/4) di Jalan Kesehatan IV Gang Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.
Menurut dia, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Sementara pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
"Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan/atau fitnah, dan dalam perkara ini untuk terlapornya masih dalam lidik," kata Joko.
(maa/knv)


















































