Rapat Bareng DPR, Koalisi Buruh Singgung Investor Kabur Tak Beri Pesangon

6 hours ago 5
Jakarta -

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar rapat bersama Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Kelompok buruh menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk menyoroti fenomena investor asing yang melarikan diri tanpa memenuhi hak pesangon pekerja.

Rapat yang dihadiri oleh kelompok buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Komisi IX DPR RI tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (14/8).

Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan draf rekomendasi agar dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membawa draf dan ini merupakan kemajuan luar biasa dalam penyusunan undang-undang. Komisi IX lebih terbuka saat ini untuk menerima masukan-masukan," kata Andi Gani usai rapat di Gedung DPR RI.


Andi Gani menyebutkan bahwa 80 persen usulan dari Koalisi Besar Buruh telah masuk ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Koalisi tersebut menaungi 11 konfederasi buruh dan 158 federasi tingkat nasional.

"Tadi disampaikan oleh pimpinan Komisi IX bahwa 80 persen usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sudah masuk. Hanya saja, kami belum tahu rincian dari 80 persen tersebut," ujar Andi Gani.

"Kami meminta partai-partai politik untuk tidak bermain-main karena isu ini sangat sensitif dan berisiko tinggi. Kami benar-benar akan mengumumkan partai mana saja yang tidak peduli terhadap penyusunan undang-undang ini," tambahnya.

Koalisi Besar Buruh memberikan perhatian khusus pada beberapa poin utama, seperti sistem pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, hingga cadangan pesangon. Andi Gani menegaskan agar negara tidak lepas tangan dari tanggung jawabnya.


"Usulan dari koalisi besar mencakup masalah pengupahan, outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga cadangan pesangon. Jadi, negara jangan lari dari tanggung jawab. Ini saya tegaskan sekali lagi," tutur Andi Gani.

Ia juga mengimbau agar pengusaha dan buruh tidak saling dihadapkan dalam konflik. Negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.

"Jangan biarkan kami terus berhadapan dengan pengusaha. Ada tanggung jawab negara untuk hadir bersama karena mekanismenya adalah tripartit: pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Jika ketiganya berjalan selaras, tentu hasilnya akan sangat baik," sambungnya.

Mengenai skema cadangan pesangon, Andi Gani menyebut poin tersebut menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini berkaca pada banyaknya kasus perusahaan yang tutup tanpa menyelesaikan hak-hak pekerja.


"Terkait cadangan pesangon, kami dan APINDO sudah sepakat karena negara harus ikut berperan serta. Sebagai contoh, banyak perusahaan yang tutup atau beritikad buruk. Ada investor-investor asing nakal yang kabur meninggalkan usahanya setelah meraih keuntungan maksimal. Oleh karena itu, skema cadangan pesangon wajib ada dan dibayarkan di muka," tegasnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar nomenklatur rancangan aturan ini diubah menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan hukum harus mencakup kedua belah pihak secara seimbang.

"Kami mengusulkan nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya untuk buruh, melainkan juga untuk perusahaan dan pengusaha," ungkapnya.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memastikan bahwa usulan dari pihak buruh maupun pengusaha akan diakomodasi dengan baik. Draf RUU tersebut rencananya akan segera dibawa ke rapat paripurna.

"Kami memastikan usulan kedua belah pihak sudah terakomodasi. Nanti bisa dilihat bersama saat draf tersebut dibawa ke Rapat Paripurna," katanya.

(dwr/aik)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |