Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan di DPR RI.
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah menilai saat ini keterwakilan perempuan di DPR masih terpusat pada komisi di bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Adapun putusan itu tertuang pada perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada siding pleno MK, Kamis (30/10/2025).
"Oleh karena itu, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut Mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik," ujar Hakim MK Saldi Isra.
"Agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30% di antaranya adalah perempuan," tambahnya.
Lantas bagaimana respons DPR hingga partai di DPR RI? Berikut rangkumannya
Puan Akan Tindaklanjuti
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Puan menyebut DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK.
"Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Puan mengatakan tingkat keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 berada di angka 21,9%. Dia menyebut 127 orang dari 580 anggota DPR merupakan perempuan.
"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR. Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," ujarnya.
Dia mendukung anggota DPR perempuan diberi kesempatan yang luas. Dia berharap putusan MK ini bisa meningkatkan kinerja DPR.
"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," ucap Puan.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menghormati putusan MK tersebut. Pimpinan DPR akan berdiskusi usai reses berakhir.
"Menghormati putusan MK. Terkait dengan tindak lanjut dari putusan MK, nanti akan dibicarakan di DPR," ungkapnya.
Demokrat Akan Tempatkan Perempuan di Pimpinan AKD
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Khaeron mengatakan Fraksi Demokrat telah memberikan kesempatan besar bagi perempuan di dunia politik.
"Ya dalam sebuah iklim demokrasi yang sehat, tentu semuanya didasarkan kepada proses demokratis. Dan kalau melihat dari kesempatan, semuanya kan sudah diberi kesempatan. Bahkan di dalam nomor urut pencalegan itu kan pada setiap 3 nama, itu harus ada 1 nama perempuan," kata Herman Khaeron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu menyebutkan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Diketahui, tak ada keterwakilan perempuan di pimpinan BAKN DPR saat ini.
"Nah, ini juga demikian, saya kira di dalam pos-pos tertentu kalau memang itu sudah menjadi keputusan final and binding, ya itu harus dijalankan," kata Herman Khaeron.
"Namun positioning-nya ada atau tidak, kan untuk menempatkan pimpinan itu tergantung kepada fraksi-fraksi untuk mendorong seseorang ada di fraksi itu, ada di posisi pimpinan itu, pimpinan AKD," sambungnya.
Golkar Pelajari Putusan MK
Fraksi Golkar DPR RI siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Namun, Golkar perlu mempelajari putusan itu sebelum menempatkan kadernya.
"Kami siap menindaklanjuti. Hanya saja mesti pelajari detail amar putusannya seperti apa? Soalnya yang mengirimkan pimpinan AKD kan terdiri kan ada delapan fraksi," kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Sarmuji kemudian bertanya-tanya soal porsi setiap AKD harus partai mana saja yang mengirim keterwakilan perempuan. Dia khawatir keterwakilan perempuan itu tak seimbang di setiap AKD.
"Dalam satu AKD siapa yang harus mengirimkan perwakilan perempuan. Apakah suatu fraksi dihitung akumulasi jumlah pimpinan AKD lalu dari totalnya itu 30 persen perempuan atau seperti apa," ujarnya.
"Lalu bagaimana penempatannya di masing-masing AKD? Jangan nanti menumpuk di AKD tertentu sementara di AKD yang lain kurang," tambahnya.
Gerindra dan PAN Menghormati
Gerindra menyambut baik putusan itu dan menyatakan sudah menempatkan legislator perempuan sebagai pimpinan AKD DPR.
"Kita menghormati putusan MK tersebut, dan menyambut baik sebagai bentuk penguatan atas keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Dan kita akan tindak lanjuti dan sesuaikan UU serta aturan turunannya" kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
"Kami sudah menempatkan 5 legislator perempuan sebagai pimpinan AKD DPR," ujar Bambang.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan. Putri menyebut putusan itu telah memberikan kesempatan bagi perempuan untuk mengambil keputusan di DPR.
"Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD," kata Putri kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
"Alhamdulillah kami di FPAN memberikan ruang kepada srikandi-srikandi kami yang saat ini juga berada di posisi pimpinan AKD (pimpinan Komisi XII & pimpinan BURT)," ucapnya.
PKB Anggap Kesetaraan Gender
PKB menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. PKB menyebut langkah ini bentuk konkret kesetaraan gender.
"PKB menyambut baik dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya. Ini menjadi langkah semakin konkrit bentuk afirmasi kesetaraan gender dan PKB sangat setuju," ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Daniel menyebut PKB siap menindaklanjuti putusan itu dan akan menempatkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR. Dia yakin peran perempuan di dunia pemerintahan tentu besar.
"Putusan ini menegaskan bahwa peran perempuan sangat besar dalam kancah perpolitikan nasional, hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan kita semakin menempatkan peran strategis kaum perempuan untuk menjadi pemimpin," katanya.
"PKB terus mendorong agar perempuan kita semakin berani untuk tampil dalam kancah perpolitikan nasional," sambungnya.
Komisi II DPR Bicara Revisi UU MD3
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Rifqinizamy lantas menyinggung revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) untuk menormakan putusan itu.
"Pertama kami menghormati putusan MK, putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislator, dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu undang-undang," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Rifqinizamy menyebut ke depan DPR RI perlu merevisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Komisi II DPR dalam posisi menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh MK.
"Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3; MPR DPR DPD dan DPRD untk menormakan putusan MK," kata politikus Partai NasDem ini.
"Kendati demikian, jika para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir, kami tentu mengikuti dan menghargainya," sambungnya.
(dwr/dwr)

















































