Quick Respons Kapolda Banten, Kirim Tim Usai Dapat DM Warga di IG soal KDRT

2 days ago 6

Serang -

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mendapat aduan via media sosial (medsos) dari warga soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Irjen Suyudi langsung mengerahkan tim untuk menangani kasus tersebut.

Aduan itu disampaikan warga lewat pesan langsung (direct message/DM) Instagram korban kepada Kapolda Banten, @suyudiarioseto.official. DM dari warga itu dikirimkan pada Kamis (30/1) pukul 19.10 WIB lalu.

Kapolda Banten langsung menurunkan tim Ditreskrimum Polda Banten untuk menindaklanjuti dugaan KDRT yang dialami korban berinisial MN (28) yang tinggal di Kota Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia nge-DM ke Kapolda, alhamdulillah langsung ditangani quick respons," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Senin (3/2/2025).

Didik mengatakan penanganan cepat dengan menurunkan tim tersebut adalah bentuk dari Program Pecak atau Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian sebagai commander wish Kapolda Banten. Penanganan langsung dilakukan oleh personel yang piket.

"Ini yang menjadi program Kapolda yang Pecak, penanganan cepat dari anggota," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan korban mengirimkan DM ke akun Instagram Kapolda Banten. Pada Kamis (30/10) tim dari petugas piket siaga mendatangi TKP dan bertemu dengan korban yaitu MG (28) dan suaminya inisial AS (33).

"Diduga dilakukan oleh suaminya, yang mana luka yang dialami memar pada bagian kaki akibat dari tendangan. setelah mengalami peristiwa korban mengirimkan aduan KDRT melalui DM ke Instagram Kapolda Banten," ujarnya.

Pasangan suami istri tersebut kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan interview. Si suami mengaku bahwa ia telah melakukan KDRT. Di satu sisi, korban memaafkan perbuatannya itu dan meminta untuk tidak mengulangi dengan membuat pernyataan.

"Korban tidak ingin membuat Laporan Polisi terkait dengan peristiwa KDRT yang dialami olehnya. Selanjutnya suami korban membuat Surat Pernyataan terkait dengan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," paparnya.

Korban dan suaminya pun sepakat berdamai. Korban memaafkan si suami dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Korban tidak berkenan melanjutkan proses laporan kepada pihak kepolisian. Korban bersama suami telah sepakat berdamai dan saling mengakui kesalahan serta suami korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," pungkasnya.

(jbr/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |