PT SMK Tolak Datangkan Mobil Esemka ke PN Solo, Mediasi Deadlock

4 hours ago 3

Solo -

Sidang mediasi gugatan mobil Esemka nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock. Salah satunya karena pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) tidak mau menghadirkan unit mobil produk Esemka.

Sidang mediasi ketiga dihadiri penggugat Aufaa Luqmana Re A, yang didampingi kuasa hukumnya serta pihak tergugat 1 Joko Widodo, yang diwakili kuasa hukumnya, YP Irpan. Sementara itu, tergugat 3 pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dihadiri oleh kuasa hukumnya, Arfian Indrianto.

Sidang mediasi berlangsung cukup cepat, sekira 15 menit. Setelah itu, para pihak keluar dari ruang mediasi. Kuasa hukum PT SMK, Arfian Indrianto, mengatakan pihaknya tidak mengakomodasi permintaan penggugat, sehingga sidang mediasi dinyatakan deadlock.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir daripada kepentingan dari pihak tergugat. Perkaranya sudah deadlock, jadi lanjut. Pertimbangannya bahwa kami ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat," kata Arfian dilansir detikJateng, Kamis (22/5/2025).

Arfian menegaskan unit mobil produk Esemka ada, termasuk jenis unit mobil Bima yang dipersoalkan penggugat. "Ada (mobil Esemka), tersedia. Ada (produk mobil yang diminta penggugat). Kalau harganya saya tidak tahu, tapi yang penting ada," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo, mengatakan karena para pihak sepakat untuk deadlock, persidangan akan dilanjutkan ke proses persidangan. Dia mengatakan, dalam mediasi terakhir ini, pihaknya tidak mendapatkan poin negosiasi dari PT SMK.

"Dalam hal ini, dari pihak tergugat 3 tidak bersedia mengakomodir apa yang kita minta, dan tidak menegosiasikan apa yang kita tawarkan. Karena tidak ada poin negosiasinya, jadi tidak ada yang kita sepakat," kata Ardian.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |