Propam Polda Metro Jaya Agendakan Sidang Etik AKBP Bintoro Pekan Depan

4 days ago 8

Jakarta -

Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dkk. Sidang etik AKBP Bintoro akan digelar pekan depan.

"Kami rencanakan minggu depan, untuk selanjutnya bisa ke Kabid Humas," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Kombes Radjo mengatakan akan berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait apakah sidang etik bersamaan dengan 3 anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa ke Bidang Humas, kami akan koordinasikan dengan Humas (terkait apakah sidang etik bersamaan dengan 3 anggota lainnya)" tuturnya.

Kronologi Singkat

Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam setelah 'open BO' dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A sendiri selamat dari maut.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sendiri saat itu diamankan bersama korban A di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Mereka pergi ke hotel tersebut setelah menitipkan korban pada seorang sopir untuk dibawa ke rumah sakit.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka saat itu, di antaranya tiga pucuk senjata api (senpi) dan mobil BMW berwarna emas yang sempat digunakan kedua tersangka saat menjemput korban.

Tanggapan Pihak Prodia

PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, ataupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

"Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri atas para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan ataupun pemerasan.

"Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," ucapnya.

Dugaan Pemerasan

Kasus ini kembali mengemuka setelah mencuat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk. Terkait hal ini, AKBP Bintoro dkk masih diproses di Propam Polda Metro Jaya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Radjo mengatakan AKBP Bintoro dkk diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.Kendati begitu, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," jelas Radjo.

Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Mereka adalah:
- B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

(idh/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |