Pria Mabuk Pengeroyok Pedagang Kopi 'Starling' Jadi Tersangka dan Ditahan!

1 week ago 14

Jakarta -

Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap VMK (21), salah satu pelaku pengeroyokan Adi Santoso (32), pedagang kopi 'starling' di Kelapa Dua, Tangerang. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Ade Ary mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara itu, pelaku lainnya masih diburu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," katanya.

Bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pelaku Tolak Bayar Rokok

Sebelumnya, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku yang mengeroyok Adi Santoso (32), pedagang kopi 'starling' di Kelapa Dua, Tangerang. Pelaku berinisial VMK (21) rupanya dalam kondisi mabuk saat itu.

"Pelaku dalam keadaan mabuk tidak terima ditagih uang saat pelaku membeli rokok sehingga langsung menusuk dan memukul korban hingga tidak sadarkan diri sampai saat dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.

VMK ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (23/1). Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan timnya sedang memburu satu buron berinisial FFA alias A (23), yang terlibat dalam kasus ini.

"Mohon doanya ya, sedang kami kejar," ujarnya.

(rdh/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |