Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

13 hours ago 3

loading...

Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan mengatasi polemik empat pulau di Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan mengatasi polemik empat pulau di Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad .

Menurut Dasco, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menanggulangi sepenuhnya polemik yang memanas antara kedua provinsi tersebut. Langkah ini bertujuan mencari solusi terbaik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumut-Aceh, Pemprov Sumut: Masuk Wilayah Kita

Kata Dasco, Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian isu ini dalam waktu dekat. Pengumuman resmi terkait keputusan Istana akan disampaikan pekan depan. "Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu."

Kronologi Empat Pulau Aceh Masuk Sumut

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dari data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif, empat Pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Kemendagri pun mengungkapkan bahwa keempat Pulau yang sebelumnya ada di wilayah Aceh tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.

Berikut kronologi sengketa empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menurut Kemendagri:

Tahun 2008
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang). Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |