Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi Dana TKD

3 hours ago 1

loading...

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah untuk mengembalikan porsi alokasi dana dana transfer pusat ke daerah yang terkoreksi dalam RAPBN 2026. Foto/Ist

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2026 yang disusun oleh pemerintah. DPD RI telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Luar Biasa dan sudah menyerahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-undang APBN tahun 2026 kepada DPR dan Pemerintah pada Senin (8/9/2025).

"DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional," ujar Sultan dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Kompensasi Pengalihan Sebagian TKD, Pendanaan Kopdes Merah Putih Capai Rp16 Triliun

Kendati demikian, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa lembaganya menerima banyak sekali masukan, permintaan dan aspirasi dari hampir semua daerah yang menyoal pengurangan alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) dalam nota APBN 2026. DPD RI sangat memahami pemerintah telah berpikir keras dalam mengatur alokasi dan anggaran APBN di tengah sempitnya ruang fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.

"Sehingga dalam Sidang Paripurna Luar Biasa kami memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR dan terutama pemerintah dengan catatan agar perlunya mengembalikan porsi alokasi Dana TKD yang terkoreksi dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan pada tanggal 23 September nanti. Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikan" tegasnya.

Dia berpendapat bahwa pemangkasan alokasi TKD berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Mantan ketua HIPMI ini juga menambahkan, tanpa alokasi TKD yang memadai dikhawatirkan para kepala daerah akan mengambil kebijakan beresiko dengan mencari alternatif pemasukan daerah yang justru menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |