Jakarta -
Polisi menetapkan Wahyudin (40) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. Guru ngaji bejat itu kini resmi ditahan.
Pantauan detikcom, Wahyudin dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan mengenakan masker.
Wahyudin tampak memalingkan wajahnya saat disorot kamera. Tak ada sepatah katapun yang terucap dari guru ngaji cabul tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban 20 Orang
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan Wahyudin (40), guru ngaji cabul di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. Wahyudin ternyata telah mencabuli puluhan anak.
"Korban sudah mencapai 20 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Wira mengatakan tersangka Wahyudin sudah bertahun-tahun melakukan aksi cabul tersebut. Pencabulan ini dilakukan di rumahnya di Sudimara, Kecamatan Ciledug.
"Tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024," ujar Wira.
"Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka W alias I," sambungnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban pada 23 Desember 2024. Tetapi, sebulan sebelum dilaporkan, Wahyudin melarikan diri dari rumahnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.
Wahyudin ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) di tempat persembunyiannya di Serang, Banten.
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu