Tangerang Selatan -
Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dibongkar. Pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (24/5/2025), pembongkaran mulai dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Pembongkaran dimulai dengan pengosongan posko.
BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, hingga sound system.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berselang lama, ekskavator mengawali pembongkaran. Ruang santai posko lebih dulu dibongkar.
Selanjutnya ruang utama posko dirobohkan. Sekitar 30 menit, ekskavator berhasil meratakan posko GRIB Jaya.
Polisi hadir untuk mengamankan proses pembongkaran agar tetap kondusif.
Sebelumnya polisi lebih dulu menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.
Polisi Usut GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Polisi menyebut sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa 'Sedang dalam proses penyelidikan', untuk proses pendalaman," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade Ary menjelaskan pengusutan terhadap laporan ini juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme. Ade memastikan kasus yang dilaporkan pihak BMKG ini akan diusut tuntas.
"Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," kata Ade Ary.
Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
"Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama," ujarnya.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini