Polri Ungkap Ribuan Elektronik Tak SNI di Tangerang Dijual di Marketplace

21 hours ago 3

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Cikupa, Tangerang. Barang-barang elektronik itu bahkan masih terjual di marketplace.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut PT Glisse Indonesia Asia menjadi tersangka dalam perkara itu. Sebab memproduksi dan memperdagangkan barang elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional.

"TKP-nya di Komplek Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar No. 18 Cikupa, Tangerang. Modus operandinya adalah PT GIA yang menyewa tempat pada PT II. Diperoleh informasi adanya produksi dan perdagangan terhadap elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional," jelas Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan langsung. Dari situ, didapati barang bukti berupa barang-barang elektronik televisi hingga speaker yang tidak sesuai standar nasional

"Kita bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, washing machine, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain," ujarnya.

"Barang bukti total 2.206 unit elektronik tanpa SNI," tambah Helfi.

Tak hanya itu, PT GIA, kata Helfi juga menawarkan produk ilegal tersebut melalui media online atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok. Bahkan sejumlah barang itu masih terlihat dijual.

"Kita lihat mungkin di e-commerce masih nempel ya masih ada, tapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Jadi kalaupun mungkin barang itu sama, makanya kita tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat, apakah itu gudang lain. Nah ini sedang kita cari," terang dia.

Helfi memastikan pihaknya masih mendalami terkait kasus penyelundupan itu. Termasuk berkoordinasi dengan marketplace untuk men-takedown barang-barang ilegal itu.

"Untuk takedown e-commerce, kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera mentake down atas promosi by e-commerce tadi," sebutnya.

Di samping itu, Helfi mengimbau masyarakat untuk waspada saat membeli barang yang tidak sesuai standar nasional. Sebab para pelaku kejahatan, kata dia, melakukan aksinya dengan cukup masif.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang-barang yang tidak standar karena bisa berbahaya bagi penggunanya," imbau Helfi.

"Dan dipastikan bahwa mereka melakukan itu secara masif bersama-sama dan perlu kewaspadaan kita semua," pungkasnya.

(ond/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |