Polri: Permintaan Penangkapan Paulus Tannos ke Singapura Sejak Akhir 2024

1 week ago 12

Jakarta -

Buronan KPK Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.

"Akhir tahun lalu Div Hubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana," kata Krishna saat dihubungi detikcom, Jumat (24/1/2025).

Krishna mengatakan permintaan itu lalu direspons cepat oleh otoritas Singapura. Paulus Tannos kemudian berhasil ditangkap pada pertengahan tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," jelas Krishna.

Menurut Krishna, saat ini Hubinter Polri bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum telah berkoordinasi menyelesaikan dokumen pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air. Saat ini proses ekstradisi Tannos dari Singapura masih berlangsung.

"Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kemlu," ungkap Krishna.

Paulus Tannos merupakan salah satu buron KPK. Dia berstatus tersangka di kasus korupsi e-KTP.

Penangkapan Paulus Tannos itu dilakukan otoritas Singapura atas permintaan pihak Indonesia. Paulus Tannos saat ini masih menjalani penahanan di Singapura.

"Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi.

(ygs/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |