Tangerang -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap perempuan berinisial RSY. Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kg) senilai Rp 10 miliar.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Senin (6/4/2026) saat Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui jalur kargo.
Setelah diperiksa, petugas menemukan kristal bening yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dalam paket tersebut. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga ke Sulawesi Tenggara (Sultra).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 8 April 2026, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RSY sesaat setelah menerima paket yang diduga berisi sabu di Kota Kendari," kata Kombes Ida, Rabu (8/7).
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 8.369 gram, satu paket pengiriman, tas hitam, timbangan digital, handphone (HP), serta kartu identitas palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui proses pengiriman barang.
"Barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 10 miliar," katanya.
Dia menambahkan, jika atas dasar asumsi satu gram sabu digunakan oleh satu orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 8.369 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Hasil penyidikan, tersangka RSY berkomunikasi dengan seseorang menggunakan nama samaran 'Avtr' melalui aplikasi pesan. Sosok tersebut diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik narkotika dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang masih terus diburu oleh aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda hingga Rp 10 miliar.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyelundupan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara sebagai sarana distribusi.
"Komitmen Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi udara," katanya.
Lihat juga Video: Upaya Bupati Majalengka untuk Mojang yang Dijebak Sindikat Narkoba Ethiopia
(jbr/jbr)


















































