Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 3 Kg Sabu

7 hours ago 2

Serang -

Polres Serang menangkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih. Narkoba ini berasal dari kelompok jaringan Malaysia.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan ada dua tersangka yang diamankan di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta. Dua pelaku ini merupakan perempuan inisial H (28) dan DR (28), yang membawa sabu melalui Bandara Kualanamu, Medan, ke Jakarta.

"Sabu diamankan setelah dia (Tersangka) turun dari Kualanamu, dia bandar sekaligus kurir," ujar Condro kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu itu akan diedarkan kedua tersangka di Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Rencana itu gagal setelah polisi berhasil menangkap lima anggota jaringan yang sama di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

"Kelima tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan barang dari tersangka itu dikendalikan dari jaringan di Malaysia. Tim saat ini masih melakukan pengembangan ke tersangka lain.

"Asal barang, kita laksanakan penyelidikan dari pengendalinya dari Malaysia, tapi masih kita kembangkan," paparnya.

Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain dalam jaringan ini adalah tersangka IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan tersangka TA (23). Pengembangan para tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2004 hingga menemukan dua tersangka yang membawa 3 kilogram sabu.

"Untuk pelaku (keseluruhan) tujuh orang, ini satu jaringan," paparnya.

Sebelum tertangkap, kedua tersangka, yaitu H (28) dan DR (28), akan mengedarkan sabu ke NTB. Kedua tersangka awalnya akan bertemu dengan pengedar yang sama melalui jaringan di Lombok.

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau 3 kilogram sabu. Dari pengungkapan ini, Polres Serang menyelamatkan 17 ribu lebih jiwa jika diasumsikan 1 gram digunakan untuk lima jiwa.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Bondan.

(bri/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |