Rekaman video memperlihatkan warga di Cikarang, Bekasi, menyerahkan maling motor lalu disarankan oleh seorang polisi untuk dilepas viral. Kini, polisi tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Anggota saat ini sudah diproses di Bidpropam Polda Metro dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Mustofa mengatakan polisi tersebut menjalani penempatan khusus (patsus). Dia mengatakan polisi itu akan menjalani sidang etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil diperiksa sementara dipatsus. Untuk sanksi yang lain masih proses dan akan disidang," tuturnya.
Sebagai informasi, peristiwa yang viral itu terjadi di Polsek Cikarang Utara. Dalam rekaman video tersebut, warga menyerahkan terduga maling motor ke polisi setempat.
Polisi tersebut tengah berbicara dengan warga yang juga merekam video. Di dekatnya, tampak pelaku dalam kondisi tangan terikat terduduk diam.
Polisi itu menyampaikan pelaku bisa diproses apabila korban bersedia membuat laporan polisi (LP). Hal itu disebut sebagai dasar untuk menjerat pelaku.
"Udah lepasin aja lagi. Sekarang begini, mohon maaf, nah sekarang kalau mau bawa ke kita, mohon maaf, ini kita ngira-ngira dulu ya. Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, nggak buat LP, buat apa? Nggak ada yang buat jerat dia," jelas polisi tersebut.
"Harus buat LP?" tanya warga.
Warga lalu bertanya apakah harus membuat laporan dulu agar terduga pelaku diproses. Polisi tersebut pun menjelaskan jika ada laporan, sepeda motor milik warga tersebut akan menjadi barang bukti dan disita hingga proses hukum selesai.
"Nah, kalau kamu buat LP, motormu baru ditahan di sini, nyampe dia (maling) dibawa kejaksaan, ketok palu, motor baru bisa dibalikin. Mau apa nggak?" kata polisi itu.
"Lah?" sahut warga.
"Sekarang kau lihat dulu. Percuma loh. Sekarang mohon maaf, kalau kamu nggak bikin LP, kalau saya loh ya, lebih baik motor taruh sini dulu, banyak entar korban berikut berikutnya di dia, lebih baik kamu motor satu kalah, ceburin (proses hukum) dia," sambung polisi tersebut.
(haf/haf)