Polisi Tegaskan Kasus Rahmad Vaisandri Tewas Dikeroyok Diusut Transparan

1 day ago 7

Jakarta -

Polres Jaktim membantah narasi adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Rahmad Vaisandri. Polres Jaktim menegaskan mengusut kasus tersebut secara transparan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Polres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2/2025). Nicolas mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak keluarga korban bakal mengusut kasus tewasnya Rahmad Vaisandri secara transparan.

"Tidak ada itu, pada sebelum kejadian sudah kami jelaskan ke pihak pengacara dan keluarga korban, kami transparan, saya sendiri yang menjelaskan. Saya yang bertemu langsung pengacara dan keluarga korban di Polsek Pasar Rebo," kata Nicolas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah sampaikan langsung ke pihak pengacara, kami tidak ada punya indikasi tendensius apa-apa, kita transaparan dalam penanganan kasus ini," katanya.

Nicolas mengatakan pihaknya terbuka terhadap pengungkapan kasus tersebut, bahkan dia mempersilakan pihak pengacara dan keluarga korban untuk datang ke Polsek Pasar Rebo untuk menanyakan perkembangan kasus.

"Saya langsung yang bertemu mereka di Polsek Pasar Rebo, waktu itu tanggal 10 Januari, kami sudah sampaikan, kami transparan mengenai kasus ini, silakan, kan setiap hari pengacara, hampir setiap hari, hampir setiap waktu, pengacara dan keluarga korban mendatangi Polsek Pasar Rebo dan juga penyidik untuk kita sama-sama lihat proses penanganan kasus ini," jelasnya.

Nicolas menegaskan telah menyampaikan kepada pihak keluarga dan pengacara mengenai indikasi keterlibatan oknum polisi dalam kasus pengeroyokan. Menurut Nicolas, kini oknum tersebut telah ditindak dan ditahan.

"Saat itu juga kami sudah sampaikan kepada pihak pengacara dan pihak korban, ada indikasi oknum, salah satu oknum anggota Polri yang sebagai tenaga pengamanan terlibat dalam kasus pengeroyokan ini, prosedurnya akan kami lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di Polri, dan terbukti kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 10 orang telah ditangkap dan ditahan Polres Metro Jaktim terkait kasus tewasnya Rahmad Vaisandri. Nicolas mengatakan, dari 10 orang itu, 1 di antaranya adalah anggota Polri dari kesatuan Brimob Mabes Polri yakni Bripka O.

Dia mengatakan, semua pelaku termasuk oknum polisi dijerat dengan pasal yang sama yakni pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

"Jadi menjalani proses penegakan hukum tindak pidana sama dengan sembilan tersangka yang lainnya. Pasalnya sama, karena mereka sama-sama melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat," ucapnya.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |