Polisi Tangkap 2 Pelaku Jual Obat Terlarang di Bogor, 764 Butir Disita

2 hours ago 1

Jakarta -

Unit Reskrim Polsek Tajurhalang menangkap dua penjual obat terlarang berinisial MA dan SD di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 764 butir obat terlarang disita.

Pengungkapan ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Tajurhalang melaksanakan observasi wilayah pada Jumat (28/11/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menerima informasi salah satu warga terkait adanya aktivitas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di Kampung Sasakpanjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di samping Sekolah KKGJ Kampung Sasakpanjang. Polisi pun berhasil menangkap tersangka MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 115 butir Tramadol, 25 butir Trihexyphenidyl, 16 butir Alprazolam, 5 butir Prohiper 65 butir Dextro, 6 butir Ricklona, Uang tunai Rp 430.000 hasil penjualan, dan obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna biru milik tersangka," demikian tertulis di Instagram @polresmetrodepok, seperti dilihat detikcom, Senin (1/12).

Berdasarkan keterangan MA, polisi bergerak menuju Warung Pojok Ceringin, Bojonggede, Kabupaten Bogor, lokasi tersangka mengambil obat-obatan tersebut.

"Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap SD, yang juga diduga sebagai pemasok obat keras tersebut. Hasil penggeledahan terhadap SD ditemukan barang bukti tambahan berupa 2 plastik berisi masing-masing 10 lembar berisi 100 butir Tramadol, dengan total 200 butir Tramadol," ucapnya.

Kedua tersangka mengakui seluruh obat-obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar. Adapun totalnya, sebanyak 764 butir obat terlarang, disita polisi.

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas selempang biru berisi 315 butir Tramadol, 6 butir Ricklona, 25 butir Trihexyphenidyl, 16 butir Alprazolam, 65 butir Dextro, 5 butir Prohiper, 1 unit HP Infinix Smart 5, 1 unit Honda Supra X warna hitam, dan uang tunai Rp 430 ribu," jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(maa/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |