Jakarta -
Polisi menangkap 14 tersangka penjual obat terlarang atau obat daftar G di wilayah Jakarta Utara. Sebanyak 14.360 butir obat terlarang disita.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan pengungkapan kasus peredaran gelap obat tersebut periode Januari hingga April 2026. Hasilnya, 14 kasus terungkap.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 14 kasus. Dimana di antaranya dengan rincian TKP-nya ada di beberapa tempat tentunya semuanya di Jakarta Utara," ujar AKBP Rohman dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 14 kasus tersebut, 1 kasus berada di Koja, 4 Penjaringan, 6 Cilincing, 3 Tanjung Priok, Kelapa Gading, dan Pademangan. Dari pengungkapan itu, 14 orang menjadi tersangka.
"Dari 14 kasus tersebut kita amankan ada 14 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki yang sudah masuk dalam proses penyidikan. Dan tentunya juga sudah kita sita barang bukti obat-obatan berbahaya yang sangat banyak yaitu, 14.360 butir," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan modus operandi para tersangka yaitu menjual obat terlarang menggunakan sistem cash on delivery (COD) maupun ekspedisi.
"Saat ini juga sedang dalam proses penyidikan terkait dengan dari mana mereka mendapatkan karena memang modus operandi ini banyak ada yang COD, ada yang mereka mendapatkan langsung dari pengiriman-pengiriman ekspedisi. Ini masih kami dalami dan masih kami lakukan pengembangan," ujar AKBP Ari.
"Untuk rata-rata tersangka memang dari banyak dari luar daerah yang saat ini sudah kami laksanakan penahanan dan sedang kami lakukan penyidikan," tambahnya.
Adapun rinciannya yaitu Tramadol 4.693 butir, Excimer 4.226 butir, Trihexyphenidyl 1.385 buti, kapsul warna kuning 2.286, tablet warna silver 680 butir, Dextro 712 butir, Riklona Clonazepam 14 butir, Alprazolam 77 butir, Calmlet 3 butir, CTM 64 butir, dan Dexharsen 220 butir.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tonton juga video "25 Tahun BPOM RI Hadapi Tantangan Keamanan Obat dan Makanan"
(dvp/zap)

















































