Polisi Selidiki Grup FB Lain Mirip 'Fantasi Sedarah' hingga 'Suka-Duka'

6 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Grup tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berbagi konten pornografi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para pelaku menyebarkan konten pornografi anak. Himawan memastikan pihaknya akan menelusuri akun lain yang bermuatan serupa.

"Berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi," kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," lanjutnya.

Adapun enam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' ditangkap di Jawa dan Sumatera. Berikut ini rinciannya:

1. DK, diamankan di Jawa Barat. Berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah;
2. MR, diamankan di Jawa Barat. Berperan sebagai admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024 untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain;
3. MS, diamankan di Jawa Tengah. Berperan sebagai member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah;
4. MJ, diamankan dii Bengkulu. Berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah;
5. MA, diamankan di Lampung. Berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah;
6. KA, diamankan di Jawa Barat. Berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah memory card handphone.

Di sisi lain, Himawan menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah korban. Perihal itu, menurut dia, ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

"Diharapkan beberapa peran dari semua lapisan masyarakat juga bisa meminimalisir terjadinya penyebaran ini," pungkas Himawan.

(ond/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |