Jakarta -
Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Polisi menyebut sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa 'Sedang dalam proses penyelidikan', untuk proses pendalaman," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menjelaskan pengusutan terhadap laporan ini juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme. Ade memastikan kasus yang dilaporkan pihak BMKG ini akan diusut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," kata Ade Ary.
Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
"Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama," ujarnya.
Ade Ary menjelaskan pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Ade menyebut ada enam orang yang dilaporkan, yakni J, H, AV, K, B, dan MY.
"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk Terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjelaskan, sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang plang di lahan tersebut. Ade mengatakan plang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
"Terlapor telah memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini adalah ahli waris dari Saudara R bin S'. Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, Terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," ungkap Ade Ary.
Sebelum membuat laporan, pelapor sudah memberikan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun somasi tidak diindahkan sehingga pihak BMKG memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari Terlapor hingga akhirnya dilaporkan," terang dia.
BMKG melaporkan pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Dilansir Antara, Jumat (23/5), laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.
Simak juga video "Gubernur Koster Tolak GRIB Jaya di Bali" di sini:
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini