Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Bareskrim Polri menangkap TS (58) alias 'Ki Bedil' terkait penjualan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Polisi membongkar latar belakang 'Ki Bedil'. Menurut polisi, Ki Bedil adalah ahli pembuat senjata yang cukup terkenal pada kalangan kejahatan jalanan atau street crime.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa Ki Bedil memiliki latar belakang sebagai pekerja di industri senjata angin di wilayah Cipacing, Jawa Barat. Keahlian yang didapat dari industri tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal.
"Untuk Ki Bedil alias saudara TS ini, sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat," kata Arsya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsya menjelaskan, Ki Bedil sempat 'menghilang' dan bergerak di bawah tanah setelah ada penegakan hukum besar-besaran terhadap perajin senjata api ilegal di wilayah Cipacing beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, dia menjalankan bisnisnya dengan sangat tertutup.
"Pada saat itu, pernah ada proses penegakan hukum di wilayah Cipacing untuk senjata api ilegal. Kemudian, saudara TS ini menghilang dan kemudian dia bekerja sendiri dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pesanan dari orang yang hanya dia percayai," ungkapnya.
Nama Ki Bedil, lanjut Arsya, bukanlah sosok asing bagi para pelaku kejahatan jalanan atau street crime. Senjata rakitan buatannya dikenal memiliki kualitas yang hampir menyerupai standar pabrikan, baik dari segi fungsi maupun akurasi.
"Ki Bedil ini adalah orang yang sudah cukup terkenal di kalangan para pelaku street crime dan juga pemburu ilegal. Di mana (senjata) hasil buatannya sangat baik, berfungsi dengan baik dan juga memiliki akurasi yang tinggi," ucap Arsya.
Senjata ilegal buatan Ki Bedil dibanderol dengan harga yang cukup fantastis. Untuk satu unit pistol atau senapan laras panjang dengan akurasi hingga 100 meter, dipatok dengan harga belasan hingga puluhan juta rupiah.
"Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp 15-20 juta. Untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp 15-20 juta," tutur Arsya.
Dalam menjalankan aksinya, Ki Bedil tidak pernah bersentuhan langsung dengan pembeli. Dia bekerjasama dengan tersangka AS (41) alias Aep Saepudin, yang berperan sebagai perantara atau broker.
AS memasarkan senjata-senjata tersebut melalui media sosial. Setelah kesepakatan harga tercapai dan pembayaran diterima, barang akan dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan pembeli.
"Modusnya, saat barang dipesan dan pembayaran diterima, barang dikirimkan di alamat yang ditentukan pembeli. Kami mengamankan satu buah pistol kaliber 22 beserta peluru dan satu buah senapan setengah jadi dari tangan AS," tutur Arsya.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui hotline 'Bang Resmob'.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan pengembangan untuk memburu para pembeli senjata dari Ki Bedil. Langkah tegas ini diambil sesuai instruksi Kabareskrim untuk menekan angka kejahatan jalanan yang menggunakan senjata api ilegal.
"Kami akan mengembangkan juga pada para pelaku yang saat ini sudah membeli senjata dari Ki Bedil dan juga yang sudah menggunakannya," pungkas Arsya.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Polisi Gerebek Rumah Perakitan Senjata di Bojonegoro
(ond/isa)

















































