Polisi Anggap Gugatan Roy Suryo Salah Alamat: Bukan Ranah Praperadilan

3 days ago 6
Jakarta -

Polda Metro Jaya memberikan jawaban dalam sidang praperadilan gugatan Roy Suryo atas status tersangka pada perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam jawabannya, Polda Metro menyebut gugatan Roy Suryo sudah masuk pokok perkara sehingga bukan ranah praperadilan.

Sidang praperadilan gugatan Roy Suryo atas status tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026). Tim kuasa hukum Polda Metro awalnya menyampaikan proses dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke kejaksaan sudah sesuai aturan.

"Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Termohon telah melaksanakan tahap penyelidikan, penyidikan secara berjenjang dan terdokumentasi, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sampai dengan koordinasi bersama Penuntut Umum melalui mekanisme prapenuntutan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81," terang tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro mengatakan penyidik telah mengantongi tiga alat bukti. Kemudian, katanya, penyidik juga telah memeriksa Roy Suryo lebih dulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ucap kuasa hukum Polda Metro.

Kuasa hukum Polda Metro mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah S1 Jokowi yang disebarkan melalui media sosial. Salah satu laporannya dibuat langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyoroti gugatan Roy Suryo terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kuasa hukum Polda Metro mengatakan gugatan itu sudah masuk pokok perkara, bukan urusan praperadilan.

"Bahwa Pemohon pada prinsipnya berhak mengajukan keberatan atas tindakan hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Namun, hal tersebut tidak menjadikan Pemohon sebagai pihak yang berwenang menentukan atau menyatakan sendiri bahwa penerapan suatu pasal terhadap dirinya tidak tepat, apalagi mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal-pasal tanpa mekanisme pembuktian materiil di persidangan pokok," jelas kuasa hukum Polda Metro.

"Bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, merupakan substansi materi perkara. Ranah tersebut berada dalam kewenangan hakim majelis pada persidangan pokok perkara, bukan hakim tunggal praperadilan," imbuhnya.

Berikut jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya:

1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, pihak Roy Suryo telah membacakan petitum gugatan praperadilan. Berikut isinya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
3. Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.


4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
5. Menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,
D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
6. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
7. Menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
8. Menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo.
9. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |