Polisi Akui Sempat Terkendala Usut Pengeroyokan Tewaskan Rahmad

1 day ago 8

Jakarta -

Polres Metro Jaktim mengakui sempat terkendala dalam menyelidiki kasus pengeroyokan yang menewaskan sopir bus Al Hijrah asal Sumbar, Rahmad Vaisandri (29) di Jakarta Timur. Polisi menyebut kendala yang dihadapi mulai dari tidak berfungsinya CCTV hingga identifikasi pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2/2025). Nicolas menyampaikan mulanya polisi mendapatkan laporan kasus pencurian dengan terduga pelaku Rahmad Vaisandri pada 20 Oktober 2024.

"Terkait dengan kesulitan dalam pengungkapan kasus ini, kita tahu bersama, bahwa yang dilaporkan ke kami bahwa yang bersangkutan mencuri dan selanjutnya dilakukan pengeroyokan oleh para tersangka," kata Nicolas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, polisi kemudian membuat Laporan Polisi model A. Menurut Nicolas, pada awalnya polisi kesulitan mencari identitas Rahmad Vaisandri.

"Pada awal melaporkan ke kami, dia mencuri, dan selanjutnya dilakukan pengeroyokan, karena kedapatan mencuri ya. Sehingga tanggal 21 itu baru kami membuat laporan model A," ujarnya.

"Dan identitas daripada korban sendiri tidak ada, sama sekali tidak ada identitas. Berikutnya, kesulitan kita juga CCTV di situ tidak berfungsi," katanya.

Nicolas turut menjelaskan kendala berikutnya, yakni kegiatan proyek pembangunan di Ruko Zima yang dihentikan usai kejadian tersebut. Polisi juga kesulitan mengidentifikasi para pekerja kuli bangunan, karena pekerja tersebut pulang ke kampung halaman dan tidak berasal dari daerah yang sama.

"Setelah kejadian itu, para pekerja ini diberhentikan, dan mereka kembali ke kampung, ada juga yang mencari pekerja lain. Ini yang membuat kita kesulitan untuk mencari mereka, identitas mereka," katanya.

"Para kuli ini kenalannya pada saat di TKP, bukan mereka berasal dari satu tempat yang mudah kita identifikasi para tersangka ini. Jadi mereka sudah kemana-kemana, sudah pulang ke daerahnya, dan ada juga yang mencari pekerjaan lain. Itu yang membuat kesulitannya, sehingga kita melakukan penyidikan agak butuh waktu yang panjang," jelasnya.

Nicolas mengatakan, pihaknya pun mengambil keputusan untuk menyelidiki kasus itu sebagai kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat sehingga membuat korban meninggal dunia.

"Sehingga kita harus melakukan prosedur yang sesuai dengan SOP berlaku. Melakukan penyelidikan dulu karena ini bukan kasus terang. Jadi kita akhirnya melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini bahwa terjadi pengeroyokan, sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 10 pelaku pengeroyokan dari kasus tewasnya Rahmad Vaisandri. Nicolas mengatakan, para pelaku terancam pidana hingga 7 tahun penjara.

"Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana," kata Nicolas.

"170 KUHP, 5 tahun 6 bulan, 351 (3) 7 tahun," katanya.

Nicolas menjelaskan, salah satu pelaku pengeroyokan adalah oknum polisi yakni Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri. Menurut Nicolas, oknum polisi itu juga dijerat pasal yang sama dengan pelaku pengeroyokan lainnya.

"Jadi menjalani proses penegakan hukum tindak pidana sama dengan sembilan tersangka yang lainnya. Pasalnya sama, karena mereka sama-sama melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat," ucapnya.

Simak Video: 10 Pelaku Pengeroyokan Perantau Sumbar hingga Tewas di Jaktim Dibekuk

[Gambas:Video 20detik]

(whn/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |