Jakarta -
Eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga melakukan penggelapan dan penipuan untuk mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi akan memeriksa Evelin di Polda Metro Jaya pada pekan ini.
"Dalam waktu dekat, akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH, yaitu di minggu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Proses klarifikasi akan dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini setidaknya ada 10 saksi yang telah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Antara lain korban kemudian pelapor, ditambah 8 saksi lain yang diduga mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara soal dugaan penggelapan tersebut. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus yang tengah diusut.
"Kemudian setelah itu nanti tim penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan dalam perkara yang dimaksud," tuturnya.
Peristiwa Dugaan Penggelapan
Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dilaporkan anak bos Prodia, Arif Nugroho, ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Evelin meminta pelapor menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Seperti yang baru disampaikan Pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1) lalu.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.
Ary menerangkan, Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. Uang penjualan itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban. Namun uang hasil penjualan tidak kunjung dikirimkan ke korban. Korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar.
(wnv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu