Polda Sumsel mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepanjang Mei 2026. Polda Sumsel menegaskan pengungkapan kasus begal dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Barang bukti kasus begal yang disita Polda Sumsel (dok. Istimewa)
Dia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan secara beruntun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes dan Polres di sejumlah daerah, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rangkaian penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban begal. Dia mengatakan personel gabungan melakukan penyelidikan intensif, pemetaan jaringan pelaku, hingga pengejaran terhadap para tersangka yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam.
Sepanjang Mei 2026, Polda Sumsel mengamankan sejumlah tersangka dari berbagai wilayah, di antaranya D dan R di Kota Palembang, tersangka M di Ogan Komering Ilir, kelompok R, W, dan E di Muara Enim, tersangka G (25) di PALI, tersangka V (20) di Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara. Selain penangkapan, penyidik menyita berbagai barang bukti meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, celurit, pisau, borgol hingga sejumlah dokumen kendaraan bermotor.
Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara, tersangka di wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Nandang mengimbau masyarakat terus meningkatkan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," ujarnya.
Simak juga Video '173 Orang Ditangkap Tim Pemburu Begal, Barbuk Ada Senpi Hingga LEGO':
(haf/dhn)

















































