Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan 118 Ha Mangrove di Rohil, 2 Pelaku Dijerat

4 days ago 11

Rokan Hilir -

Polda Riau mengungkap kasus perusakan hutan mangrove di lahan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dua tersangka dijerat dalam kasus tersebut.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penindakan tersebut merupakan wujud keseriusan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) dan ekosistemnya.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry Heryawan saat memimpin konferensi pers di lokasi, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda menambahkan penindakan tersebut juga merupakan implementasi dari program Green Policing yang digagas untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan.

"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera," imbuh Herry Heryawan.

Irjen Herry Heryawan kembali menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan, seperti illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, penambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta tindak pidana lain yang mengancam kelestarian lingkungan. Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana lingkungan hidup.

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," imbuhnya.

2 Tersangka Ditangkap

Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemerhati lingkungan hidup. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rohil turun bersama melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni inisial AF dan SA. Tersangka pertama, AF, diduga melakukan perusakan hutan mangrove untuk membuka lahan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK)," kata Kombes Ade Kuncoro.

Dari kasus kedua, polisi menetapkan seorang tersangka inisial SA. Tersangka SA diketahui melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

"Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka," imbuh Ade Kuncoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025. Total area yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.

Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di area penggunaan lain (APL).

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.

Padahal, kegiatan tersebut disebut telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Polisi juga menemukan bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," sambung Ade.

Selain menangkap tersangka, dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti di antaranya satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403. Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(mea/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |