Jakarta -
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui proses penyidikan ilmiah.
"Dalam proses penyidikan ini, tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik, saat ini kami menetapkan delapan orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana," terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Iman juga memastikan pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan. Dia menyebut proses pendalaman masih terus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman," kata Iman.
8 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal. Sejumlah ahli antara lain, ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Kapolda.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.
Simak Video: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
(mea/mea)

















































