Polda Metro Sita 306 Ribu 'Pil Jin' Terkait Pabrik Psikotropika di Jateng

20 hours ago 1
Jakarta -

Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar 'pabrik' pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen yang diproduksi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pengungkapan pabrik itu berawal dari penangkapan tersangka di Jakarta Utara.

Pengungkapan 'pabrik' pil jin ini terbongkar setelah tim gabungan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan satu orang tersangka di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/4). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ribu butir pil Zenith.

"Petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Zenith Carnophen sering disebut pil jin atau Zenith merupakan obat keras yang awalnya diproduksi sebagai obat relaksan otot. Pil jin ini sering disalahgunakan karena efek yang ditimbulkan.

Polisi kemudian menangkap D di Semarang, Jateng. Polisi menemukan gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika dan menyita 186 ribu butir 'pil jin' sehingga total pil yang disita dari penangkapan tersangka dan penggerebekan pabrik berjumlah 306 ribu butir.

"Di lokasi tersebut, polisi menyita 186 ribu butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," jelasnya.

Polisi juga mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal. Polisi mengatakan jaringan tersebut menyasar remaja dan pekerja.

"Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisir," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih memburu sejumlah orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba," ujarnya.

Lihat juga Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan

(dvp/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |