Polda Metro Jaya berjanji menindak tegas debt collector atau mata elang (matel) yang meresahkan masyarakat. Polda Metro mengatakan tak ada toleransi terhadap aksi matel yang mengganggu keamanan.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran polres jajaran Polda Metro Jaya untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat, mengganggu situasi kamtibmas, merampas benda ataupun barang masyarakat yang bukan miliknya, bukan haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur soal penagihan utang. Dia mengatakan aturan itu akan dikaji untuk memberikan efek kepada lembaga pembiayaan agar lebih tertib dalam penagihan.
"Kami sampaikan secara tegas, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa," tutur Budi.
Adapun aksi matel terbaru yang membuat resah adalah penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penusukan dilakukan matel saat hendak melakukan penarikan kendaraan secara paksa kepada korbannya yang advokat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (23/2) pukul 16.40 WIB. Korban dan istrinya yang hendak pergi untuk menjemput anaknya mendapati tiga orang pelaku di depan rumahnya.
"Korban dengan ketiga orang tidak dikenal tersebut terjadi cekcok mulut perihal adanya tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner warna putih milik korban, tunggakan korban selama 2 bulan. Lanjut korban dan saksi tidak menghiraukan ketiga orang tidak dikenal yang mengaku DC (debt collector)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).
Sesampainya di gerbang perumahan, korban menegur petugas keamanan lantaran para pelaku yang datang ke rumahnya. Para pelaku yang hendak meninggalkan perumahan bertemu korban di gerbang. Saat itulah, terjadi aksi cekcok hingga berujung penusukan.
"Karena pada saat itu mobil yang diduga pelaku menghalangi jalan, korban mendatangi diduga pelaku untuk meminta identitas diduga pelaku tersebut. Pada saat saksi keluar mobil sudah melihat korban sudah bersimbah darah yang keluar dari perutnya yang ditusuk oleh salah satu laki-laki yang mengenakan kemeja kotak warna biru," jelas Budi.
Sesaat setelahnya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Budi mengatakan korban ditusuk sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Polisi kemudian menangkap debt collector yang menusuk advokat, Bastian Sori, di Kelapa Dua, Tangerang, tersebut. Pelaku berinisial JBI ditangkap Selasa (24/2) malam di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
(kuf/haf)

















































